T Didi menjelaskan, adapun yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK guru Tahun 2021 ini adalah sebagai berikut, honorer THK-II sesuai database THK-II BKN.
Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
T Didi berpesan kepada calon PPPK yang akan mengikuti seleksi nantinya, agar tidak percaya calon yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan.
"Seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya apapun, oleh karena itu jangan percaya calo yang hanya menjanjikan kelulusan," pesan Didi. (*)
Baca juga: Bentrok di Sekitar Betlehem Terjadi Lagi, Israel Tembak Gas Air Mata ke Warga Palestina