Berdasarkan laporan itu, tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku.
"Pelaku sudah ditangkap Tim Maleo Polda Sulut, Kamis (20/5/2021). Dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," kata Elly, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Sopir Truk Beristri 5 Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di NTT, Pelaku Tinggalkan Jasad Korban di Hutan
Baca juga: Pria 37 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Ternyata Korban Teman Main Anaknya, Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus Lain, Oknum guru bius anak tiri
B (17), seorang ABG di Bandar Lampung tak menyangka jika ayah tirinya memiliki niat tak baik kepadanya.
Apalagi, ayah tirinya yang berinisial A (52) tersebut merupakan seorang guru yang berstatus PNS.
Namun, pria yang ia anggap sebagai ayah sekaligus guru ini malah tega mengoyak-ngoyak kehormatannya.
B digauli A setelah ia diberi cairan perangsang.
Peristiwa pilu tersebut terjadi pada 10 Desember 2020 kemarin.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban dan ibu kandung korban melaporkan peristiwa itu dan meminta bantuan pemulihan psikologis ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung pada Selasa (15/12/2020).
Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, dari kronologi yang diceritakan korban diketahui pelaku pemerkosaan itu adalah ayah tiri korban sendiri.
“Pelaku ini adalah ayah korban, berprofesi sebagai guru dan PNS,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020) siang.
Berdasarkan keterangan korban, modus perbuatan keji itu dilakukan pelaku dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.
“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Andi.
Korban baru menyadari telah diperkosa setelah pelaku selesai memerkosanya.
“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi.