Berita Langsa

PTUN Kabulkan Gugatan PNS Langsa, Kuasa Hukum Minta Kliennya Diaktifkan Kembali

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasibuan Daulay, SH

Kuasa Hukum Penggugat, Kasibun Daulay, SH yang didampingi rekannya Faisal Qasim, SH, MH, menyampaikan, menyampaikan menerima putusan dari majelis hakim tersebut, dan menyatakan putusan itu sudah sangat tepat dan sudah sesuai dengan hati nurani keadilan.

"Sudah selayaknya PNS yang sudah mengabdi sekian lama, berkinerja tinggi dengan prestasi kerja yang baik diperhatikan hak-haknya," jelasnya.

Dia mnambahkan, jangan sampai setitik noda merusak susu sebelanga, kami meminta agar Pemko Langsa segera menindaklajuti putusan tersebut, agar dapat memberikan manfaat hukum bagi kliennya. 

Menurut Faisal Qasim, apa yang menjadi alasan gugatan dari penggugat mungkin menjadi perhatian kusus bagi majelis hakim.

Dimana sebelumnya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, melalui perkara Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna, pada tanggal 20 Februari 2020.

Kliennya Azhar Pandapotan diputus bebas murni, terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh. 

Begitupun menurut Faisal berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2514 K/Pid. Sus/2020 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Akan tetapi terjadi kejanggalan dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung selain menghukum kliennya 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun kerugian negara sebesar  Rp. 269.675.200 yang sebelumnya telah disetorkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk dikembalikan kepada Azhar Pandapotan.(*)

Berita Terkini