Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong atau DPMG Aceh, Zul Husni, SSos MSi, menyampaikan hal ini, Minggu (30/5/2021).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah pusat mengalokasi dana desa untuk Aceh pada tahun 2021 senilai Rp 4,9 triliun.
Dana desa ini diperuntukkan untuk 6.497 gampong dalam 23 kabupaten/kota di Aceh.
Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong atau DPMG Aceh, Zul Husni, SSos MSi, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Minggu (30/5/2021).
Menurutnya, penyaluran dana desa ini dibagi tiga tahap.
Tahap I senilai 40 persen, periode pencairannya Januari – April, tahap II sebesar 40 persen, periode pencairannya Mei - Agustus, dan tahap III senilai 20 persen, periode pencairannya September - Desember 2021.
"Untuk pencairan tahap pertama sebesar 40 persen itu, baru sepuluh daerah di Aceh yang semua gampongnya sudah mencairkannya.
Sedangkan 13 daerah lainnya belum mencairkan sama sekali dana desa tahap I ini," sebut Zul Husni.
Baca juga: VIDEO Seorang Pria Mengamuk di Minimarket, Tak Terima Ditegur karena Serobot Antrian
Baca juga: Viral Video Syur Gadis 15 Tahun Open BO Rp 200 Ribu, Siswi SMP dan Seorang Remaja Pria Diamankan
Baca juga: Penambang Emas Hilang Terseret Arus Saat Angkut BBM, Begini Detik-detik Kejadiannya
Adapun kesepuluh daerah yang sudah tuntas cairkan dana desa tahap I untuk semua gampong itu, sebut Zul Husni, yaitu Banda Aceh, Bener Meriah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Gayo Lues, Nagan Raya.
Kemudian Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Langsa, dan Lhokseumawe.
Sedangkan untuk pencairkan dana desa tahap II, baru 16 daerah yang telah mencairkannya, namun belum semua gampong dalam 16 daerah ini sudah mencairkannya.
Sisa tujuh daerah lagi hingga kini belum mencairkan dana desa tahap II untuk satu gampong pun.
Ketujuh daerah itu, yakni Kota Subulussalam, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Abdya, Simeulue, Aceh Timur dan Pidie.
Zul Husni meminta daerah dan dan gampong yang belum mencairkan dana desa tahap I dan II secara penuh, agar Kepala DPMG Kabupaten/Kota, Camat dan pendamping dana desa di gampong, membantu keuchik.