Zul Husni juga menyebutkan pada tahun 2021 ini, Aceh mendapat alokasi dana desa Rp 4,9 trilliun untuk 6.497 gampong dalam 23 kabupaten/kota di Aceh.
Sedangkan penyalurannya dibagi tiga tahap.
Tahap I senilai 40 persen, periode pencairannya Januari – April, tahap II sebesar 40 persen, periode pencairannya Mei - Agustus, dan tahap III senilai 20 persen, periode pencairannya September - Desember 2021.
Untuk pencairan tahap I sebesar 40 persen itu, baru 10 daerah di Aceh yang semua gampongnya sudah mencairkan dana desa tahap I.
Sedangkan 13 daerah lainnya belum mencairkan sama sekali dana desa tahap I ini.
Adapun kesepuluh daerah yang sudah mencairkan dana desa tahap I untuk semua gampong itu, yakni Banda Aceh, Bener Meriah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Gayo Lues, Nagan Raya.
Kemudian Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Langsa, dan Lhokseumawe.
Sedangkan untuk pencairkan dana desa tahap II, baru 16 daerah yang telah mencairkannya, namun belum semua gampong dalam 16 daerah ini sudah mencairkannya.
Sisa tujuh daerah lagi hingga kini belum mencairkan dana desa tahap II untuk satu gampong pun.
Ketujuh daerah itu, yakni Kota Subulussalam, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Abdya, Simeulue, Aceh Timur dan Pidie.
Zul Husni meminta daerah dan dan gampong yang belum mencairkan dana desa tahap I dan II secara penuh, agar Kepala DPMG Kabupaten/Kota, Camat dan pendamping dana desa di gampong, membantu keuchik.
Begitu juga perangkat gampong lainnya agar membantu menyelesaikan adminitrasi pencairan dana desa tahap I atau II agar bisa mengusulkan pencairan dana desa tahap selanjutnya. (*)