PPS Lampulo

DPMPTSP Usul Sewa Lahan di PPS Lampulo Bisa Sampai 30 Tahun, Saat Ini Baru 3 Perusahaan yang Masuk

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lelang ikan di Dermaga PPS Lampulo, Banda Aceh, minim pembeli karena harga ikan yang melambung tinggi. Foto direkam Minggu (17/1/2021).

Belum lama ini, kata Oni Kandi, ada tiga perusahaan lagi yang mau masuk, diantaranya ada yang ingin bangun cold strorage, pabrik es batang dan garam.

Tapi sampai kini menurut informasinya, mereka menunggu regulasi sewa lahan yang baru yang akan diterbitkan Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT.

Terkait rencana penertiban Pergub baru untuk jangka waktu sewa lahan di PPS Kutaradja Lampulo, kata Kadis DPMPTSP Aceh, Martunis, drafnya sudah jadi, dan kini sedang dalam finishing bahasa hukumnya.

Dalam wakytu dekat ini, akan diserahkan ke Biro Hukum Setda Aceh, untuk ditelah kembali satu persatu narasi bahasa hukumnya, agar tidak membuat masalah di kemudian hari.

Regulasi baru yang dibuat, kata Martunis, harus memberikan kenyamanan bagi yang membuat maupun yang akan menerima manfaatnya, yaitu perusahaan, sehingga suasana investasi menjadi kondusif.

Kalau aturan yang dibuat pihaknya, kata Martunis, sudah memberikan kenyamaman bagi pemerintah dan dunia usaha, pihak dunia usaha yang sudah masuk, akan menarik dan mencari perusahaan dari luar, sebagai mitra usahanya untuk berinvestasi di PPS Kutaradja Lampulo.

Begitu juga dengan Kawasan Industri Aceh (KIA) di Ladong Aceh Besar. Arealnya juga sekitar 30 an hektar lebih, tapi karena parasarana dan sarana infrastrukturnya belum lengkap, investor belum mau masuk.

“Mulai tahun ini, kita benahi terus sarana dan prasana infrastruktur dasarnya di KIA Ladong itu, seperti pagar, air dan listrik, penataan lingkungan dan lainnya,” ujar Martunis.(*)

Berita Terkini