SERAMBINEWS.COM, CAIRO - Otoritas Terusan Suez (SCA) telah menurunkan nilai gugatan sebagai kompensasi atas insiden kandasnya kapal tersebut di Terusan Suez, dua bulan lalu.
SCA awalnya menuntut ganti rugi sebesar $ 916,6 juta (sekitar Rp 13 triliun) sebagai kompensasi.
Tetapi kemudian menurunkannya menjadi $ 550 juta atau sekitar Rp 7,8 triliun.
Pihak SCA juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan arbitrase internasional dalam kasus kapal kontainer Ever Given.
"Kami tidak akan menggunakan arbitrase internasional karena pengadilan Mesir memiliki yurisdiksi dalam kasus kapal yang terdampar seperti yang terjadi di wilayah Mesir," kata pengacara Khaled Abu Bakr dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh SCA, Minggu (30/5/2021).
Abu Bakar mengatakan para pemilik kapal telah menyatakan kesiapan untuk "mencapai solusi yang saling memuaskan".
Terusan Suez berada di Negara Mesir, di sebelah barat Semenanjung Sinai, merupakan terusan kapal sepanjang 163 km.
Terusan Suez menghubungkan antara Pelabuhan Said di Laut Tengah dengan Suez di Laut Merah.
Terusan Suez diresmikan pada tahun 1869 dan dibangun atas prakarsa insinyur Prancis yang bernama Ferdinand Vicomte de Lesseps.
Pada hari Sabtu (29/5/2021), pengadilan ekonomi Mesir menunda persidangan kasus yang melibatkan SCA dan pemilik kontainer raksasa hingga 20 Juni untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menyelesaikan perbedaan mereka di luar pengadilan dan mencapai penyelesaian finansial.
Pada 25 Maret, Ever Given sepanjang 400 meter (1.312 kaki), yang dimiliki oleh perusahaan Jepang Shoei Kisen KK, sedang berlayar dari Cina ke Belanda dengan membawa hampir 220.000 ton barang ketika kandas di Terusan Suez.
Kecelakaan tersebut menyebabkan terhambatnya perdagangan internasional di salah satu jalur air utama dunia dimana lebih dari 320 kapal, termasuk kapal tanker minyak tertahan di pintu masuk kanal.
Insiden ini memicu krisis dalam rantai pasokan dunia, khususnya di Eropa.
Butuh enam hari upaya bersama untuk menarik kapal yang macet dan berhasil mengapungkannya kembali.
Baca juga: Kapal Ever Given yang Blokir Terusan Suez Berhasil Ditarik
Baca juga: Kapal MV Ever Given Berhasil Dibebaskan dari Terusan Suez, Tapi Awak Kapal Bakal Dapat Masalah Baru
Kapal Ditahan
Sebelumnya, pada Rabu (14/4/2021), AFP melaporkan pihak berwenang Mesir menuntut perusahaan Jepang pemilik kapal membayar 900 juta dollar AS (Rp 13,13 triliun) jika kapal ingin kembali berlayar.
"Kapal itu akan tetap di sini sampai penyelidikan selesai dan kompensasi dibayarkan," kata kepala Otoritas Terusan Suez (SCA), Letnan Jenderal Osama Rabie, kepada stasiun berita lokal, seperti dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.
Tetapi Rabie belum secara terbuka menjelaskan dari mana perkiraanganti rugi itu berasal.
Dia juga tidak memberikan rincian biaya dari insiden tersebut.
Menurut Business Insider biaya kompensasi yang dituntut kemungkinan akan mencakup diantaranya, biaya transit, dan biaya pembebasan kapal.
Refinitiv, sebuah perusahaan keuangan yang berbasis di London, memperkirakan bahwa Mesir kehilangan 95 juta dollar AS (Rp 1,4 triliun), saat biaya transit sementara Ever Given memblokir Suez.
Sementara proses pembebasan kapal memerlukan dua kapal keruk, 11 kapal tunda dengan berbagai ukuran.
Ada juga gaji untuk 800 pekerja Mesir yang beroperasi sepanjang waktu untuk membebaskan kapal.
Biaya lainnya bisa termasuk ganti rugi perbaikan kerusakan kanal dan perlengkapan lain-lain yang digunakan untuk membebaskan kapal, seperti ekskavator.
Abdulgani Serang, sekretaris jenderal sekaligus bendahara National Union of Seafarers di India, menyamakan permintaan kompensasi triliunan yang disebut Kepala SCA sama saja dengan uang tebusan.
Menurutnya, para awak tidak boleh ditahan di luar keinginan mereka saat kapal berlabuh dan tidak bergerak.
"Jika SCA menderita kerugian, mereka dapat menyelesaikannya dengan pihak yang terlibat dengan kapal. Tetapi (mereka) itu tidak dapat menahan pelaut dengan cara apa pun," kata Serang kepada Times of India.
Baca juga: Pengadilan Mesir Mendukung Penyitaan Kapal Kargo Jepang, Pemblokir Terusan Suez
Baca juga: Kapten Kapal Wanita Pertama Mesir Dituding Sebagai Penyebab Terusan Suez Terblokir
Serang memberi tahu Orang Dalam bahwa meskipun mereka tidak diizinkan meninggalkan kapal, awak kapal tidak dipenjara atau dalam bentuk tahanan rumah.
"Mereka semua di atas kapal dan melanjutkan pekerjaan mereka sesuai kebutuhan di atas kapal," kata Serang.
"Sama sekali tidak ada alasan untuk khawatir tentang persediaan mereka, termasuk semua gaji mereka diurus sesuai kesepakatan serikat seperti sebelum kejadian."
Baik Mesir maupun Otoritas Terusan Suez tidak menjelaskan siapa yang dapat bertanggung jawab atas permintaan penuh biaya kompensasi.
Tetapi, pengajuan baru-baru ini di Pengadilan Tinggi London menunjukkan, biaya dapat dibagi antara Evergreen, perusahaan asuransi, dan pemilik kargo di atas kapal.
Pemilik Ever Given mengajukan klaim “General Average” pada awal April, terhadap Evergreen Marine Corp, perusahaan yang menyewakan kapal tersebut.
Gugatan itu termasuk 15 terdakwa lainnya yang kemungkinan akan diminta untuk ikut campur menanggung biaya pembebasan kapal.
“General Average” adalah prinsip hukum maritim yang mengharuskan setiap pelanggan kapal untuk berbagi risiko dan biaya, jika kapal menghadapi tragedi atau kegagalan pelayaran.
Evergreen Marine menerima pemberitahuan dari pengacara yang mewakili pemilik Ever Given pada 1 April.
“Isinya menyebutkan bahwa pemilik telah mengajukan klaim pembatasan Admiralty (hukum kelautan) di Pengadilan Tinggi di Inggris sesuai dengan Merchant Shipping Act 1995, mengingat kewajiban dan kompensasi yang mungkin terjadi karena insiden penahanan," kata juru bicara Evergreen mengatakan kepada Insider.
General Average akan mencegah Shoei-Kisen (pemilik kapal), dan asuransinya dari membayar sebagian besar “kerusakan” dari insiden.
Namun proses ini, dapat menyebabkan waktu tunggu yang lebih lama bagi semua pihak, untuk kemudian dapat menerima barang yang masih berada di kapal.
Asosiasi Pengangkutan Internasional Inggris mengumumkan bahwa jika sebuah perusahaan memiliki peti kemas di atas kapal, mereka akan diminta untuk "ganti rugi atau deposit."
Pernyataan itu juga mencatat bahwa "polis asuransi laut standar" termasuk kerugian General Average.
Jadi, jika perusahaan tidak mengasuransikan kapal tersebut, diperlukan setoran tunai untuk menerima peti kemas.
“Jika sebuah perusahaan memiliki kargo di atas Ever Given tanpa asuransi dan tidak dapat membayar deposit, ada kemungkinan kargo tersebut dapat dibuang,” menurut rilis dari International Federation of Freight Forwarders Associations.(Anadolu Agency/Kompas.com)