Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menyimpan sabu seberat 1 kg di sandal jepit.
Barang haram tersebut berasal dari pengedar jaringan lintas provinsi.
"Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus dimasukkan dalam sandal. Keduanya berasal dari Aceh dengan penerbangan domestik, dan direncanakan setelah tiba di Bandara Ngurah Rai akan diberikan tiket oleh pengendalinya," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, seperti dilansir Antaranews, Jumat (28/5/2021).
Ia mengatakan, sabu ini nantinya akan diberikan kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah pengendalinya yang berada di Aceh.
Para pelaku mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan.
M dan F sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok.
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dalam sandal jepitnya dengan masing-masing jumlah 250 gram.
"Diselundupkan dalam sandal lalu dijahit sampai terlihat menggelembung dan sandalnya jenis sama, per sandal berisi 250 gram. Kalau satu gram bisa digunakan oleh 10 orang penyalahguna berarti kami bisa menyelamatkan 10 ribu masyarakat dari narkotika," katanya pula.
Dia menjelaskan, bahwa sabu-sabu ini diproduksi di kawasan Segitiga Emas, yaitu wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos.
Selain itu, juga ada pusatnya Bulan Sabit Emas perbatasan Pakistan, Iran, dan Afghanistan.
Barang haram itu kemudian masuk lewat laut sepanjang timur Sumatera, Aceh, Medan sampai ke Riau dengan harga per satu gramnya Rp 750 ribu.
Semakin ke timur, kata dia, semakin mahal harga pasaran dari sabu-sabu tersebut.
Untuk wilayah Bali, sabu-sabu dijual dengan harga Rp 1,5 juta, NTB Rp 2 juta, Maluku Rp 3 juta, dan Papua bisa sampai Rp 4 juta.
Terhadap kedua pelaku asal Aceh ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Telanjang Pamer Alat Vital di Atas Sepeda Motor di Jalanan, Sejumlah Pemuda di Klaten Diangkap
Baca juga: Suami Istri Sekap dan Aniaya Gadis 16 Tahun, Korban Dipaksa Jadi PSK, Begini Kesaksian Tetangga
Baca juga: Aksi Bejat Bujang 46 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban
Baca juga: Exco Asosiasi Futsal Aceh Jumpai Sekjen FFI Edy Prasetyo, Begini Suasana Keakrabannya