Melalui rehabilitasi korban, penyediaan sarana dan prasarana untuk korban sesuai undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, apakah Pemerintah menggunakan undang-undang Perlindungan anak atau Qanun.
Baca juga: Psikolog: Pelaku Kekerasan Seksual Umumnya Orang Dekat
Jadi, kalau undang-undangan perlindungan anak harus konsisten semua aspek pemenuhan hak (pendidikan, kesehatan) dan perlindungan anak.
Sedangkan, kalau menggunakan Qanun di Aceh belum cukup memenuhi semua aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak.
Sedangkan staf UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh, menyebutkan, ada 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak sampai bulan ini di Aceh Besar.(*)