"Pembuat naskah akademik tidak mempertimbangkan adanya potensi dampak yang mempengaruhi iklim bisnis dan pembangunan.
Yang terjadi adalah monopoli sistem, yang ada hanya sistem syariah pada perbankan di Aceh, tidak ada sistem lain," sebut Mawardi yang merupakan pakar hukum dan mantan Dekan FH USK.
"Kita tidak mempermasalahkan sistem syariah, namun sepertinya saat ini banyak terjadi keluhan bagi nasabah," ucap Mawardi.
Baca juga: VIDEO Sibuk Main HP, Ribut dengan Suami karena Bayinya Makan Kecoa, Bagikan Kisah untuk Pembelajaran
Pada akhir rapat koordinasi tersebut, Taqwaddin Husin selaku pimpinan lembaga negara pengawas pelayanan publik di Aceh meminta pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah dan memperbaiki kelemahan sistem yang terjadi selama ini.
"Kami menyarankan agar pihak BSI segera menyelesaikan komplain dari nasabah, supaya tidak terjadi lagi kegaduhan seperti bulan puasa lalu," sebutnya.
"Terkait dengan keberlakuan Qanun LKS, nanti kami juga akan bahas secara khusus. Karena menurut kami, ada hal-hal yang harus dikaji kembali," pungkas Taqwaddin.(*)
Baca juga: Sudah Cicipi Juara di Laos, Mongolia dan Myanmar, Shori Murata Siap Lambungkan Persiraja di Liga 1