SERAMBINEWS.COM - Nasib miris dialami seorang ibu rumah tangga warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban bernama Reni (44) mendapat penganiayaan dari suaminya berinisial SS (44).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berujung ke kantor polisi.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasatreskrim AKP Ikang Adi Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Deka Saputra menjelaskan, mereka sudah menerima laporan korban yang datang ke Polres Banyuasin dengan ditemani perangkat desa dan warga.
Baca juga: VIDEO Terungkap! Kasus Pengantin Baru di Aceh, Suami Gorok Leher Istri Lalu Gorok Leher Sendiri
"Penganiayaan yang dialami korban sejak tadi malam hingga subuh, tidak berhenti dilakukan pelaku.
Karena penganiayaan itu, korban ini terlihat sangat tertekan dan mengalami stres serta trauma," kata Ikang, Jumat (4/6/2021).
Lanjut Ikang, penganiayaan yang dialami korban terbilang cukup sadis.
Perlakukan yang diterima korban juga tidak pantas
Dari hasil visum, menurut Ikang di tubuh korban terdapat luka memar, bekas sulutan rokok.
Baca juga: Ini Pelaku Rudapaksa Gadis Sampai Berdarah, Ayah Dengar Suara Rintihan dan Warga Temukan Obat Kuat
Penyidik yang memeriksa korban juga sedikit berhati-hati, agar korban tidak mengalami trauma yang lebih dalam lagi.
"Kami juga melakukan pendampingan untuk membuat kondisi psikis korban bisa pulih.
Untuk laporan korban sudah kami proses dan kami akan langsung tindak lanjuti untuk mengejar pelaku," pungkasnya.
Cemburu Buta
Perlakuan tidak pantas, harus diterima korban Reni (44).
Warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung Banyuasin, Sumatera Selatan ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami sirinya inisial SS (44).
Baca juga: UTU Meulaboh Terima 152 CPNS, Ini Formasinya
Penganiayaan yang dilakukan suami siri Reni, hanya karena cemburu buta yang tak beralasan.
Selain mengalami kekerasan, korban Reni juga mengalami hal yang sangat tidak mengenakkan sebagai seorang perempuan.
Tindakan KDRT yang dialami Reni, sudah sangat sering terjadi, tetapi kali ini yang terbilang sangat sadis menurutnya.
"Kata dia cemburu. Tetapi, cemburu sama siapa aku tidak tahu," ujar Reni dihadapan penyidik, Jumat (4/6/2021).
Korban Reni, sudah menjalani pernikahan secara siri dengan SS selama 6 tahun.
Sampai-sampai, ia mau dibawa pindah dari Mesuji Lampung ke Banyuasin.
Baca juga: Soal Ibadah Haji 2021, Dubes Arab Saudi Surati Ketua DPR, Isinya Jawab Berbagai Polemik
Awal menikah, SS tidak pernah bertindak kasar kepadanya.
Tetapi, akhir-akhir ini perlakukan SS kepadanya mulai sangat kasar.
Tanpa sebab yang jelas, ia sering dianiaya sang suami siri.
Puncaknya tadi malam, ia harus menerima perlakuan yang sangat tidak mengenakan.
Selain dianiaya, sang suami siri melakukan tindakan kekerasan di bagian intim sang istri
"Saya disulut rokok, rambut saya dibotaki, sampai saya dikencingi dan dipaksa minum (maaf) air kencingnya," ujar Reni sambil meneteskan air mata di hadapan penyidik.
Baca juga: Wanita Pertama Terinfeksi Covid-19 Sedang Diburu Ilmuwan, China Dapat Tekanan Asal Usul Virus Corona
Merasa terhina dan tidak tahan lagi dengan perlakuan suami sirinya.
Akhirnya Reni memutuskan untuk melaporkan SS ke polisi.
"Sakit hati saya rasanya pak. Diperlakukan seperti itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dibotaki Dipaksa Minum Air Kencing, IRT di Banyuasin Laporkan Suami Siri ke Polisi, Trauma Psikis,
Baca juga: Ombudsman Aceh Rakor dengan BSI dan OJK, Bahas Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Bank
Baca juga: Rudal Canggih S-400 Rusia Segera Tiba di India, Mampu Hancurkan Pesawat Musuh, Rudal dan Drone