H mengatakan sempat menahan agar korban tidak pergi dan tetap berada di rumahnya.
Akan tetapi ibu korban dan anak pertamanya malah naik pitam.
Baca juga: Kalah Telak dari Vietnam, Shin Tae-yong Sebut Momen Ini Pemicu Gawang Indonesia Kebanjiran Gol
"Karena saya pikir putri saya itu dikasari oleh ayah tirinya, jadi lebih baik tinggal di sini," kata H.
Bahkan, anak laki-lakinya dan H sempat hampir berkelahi.
Melihat ayah dan kakak kandungnya hampir berkelahi, korban akhirnya buka suara.
Ia pergi dari rumah karena telah tiga kali dirudapaksa oleh ayah tirinya.
"Di situ kami baru tahu kalau dia (korban) diperkosa," kata H.
Anehnya, ibu kandung korban justru memarahi gadis 18 tahun tersebut karena menceritakan insiden rudapaksa tersebut.
"Saya mau laporan malah dibilang sama mantan istri saya, 'jangan dilaporkan'," kata H.
Tak menggubris perkataan istrinya, H kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Barat pada 27 April 2021.
Baca juga: Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Sopir Grab Asal Medan, Polisi Cari Identitas Penumpang Mobil
Keterangan polisi
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Karang Barat Iptu Suhaemi mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah masuk penyidikan, kami masih dalam proses pengejaran tersangka," kata Suhaemi.
Rudapaksa, lanjut Suhaemi, dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling.
Tindakan asusila tersebut pun dilakukan pelaku dalam rentang waktu yang berbeda.