Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri, Minta Tolong Pada Ibu Kandung Malah Memarahi

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pelecehan seksual.

"Ada ancaman dari tersangka, kalau enggak mau menuruti permintaannya, korban diancam diusir dari rumah," kata Suhaemi.

Atas perbuatannya, Suhaemi mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Kasus serupa

Sebelumnay diberitakan, kasus serupa juga menimpa seorang anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Klaten.

Pelaku asusila itu diketahui merupakan ayah tiri sang anak.

Bahkan, pelaku juga mengajak dua teman lainnya.

Satu dari pelaku yakni ayah tiri korban berinisial PD (46).

Aksi bejatnya tersbeut dilakukan PD sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas itu mencabuli anak tirinya lebih dari satu kali.

Bahkan, PD melakukan hal kejinya itu terakhir pada 21 Maret 2021 lalu.

Saat melancarkan aksinya, PD mengancam anak tirinya tersebut untuk tidak melapor ke sang ibu.

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunJogja.com, Tiga Pelaku Pencabulan di Klaten Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Adalah Ayah Tiri Korban. Aksi asusila tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan awal mula pencabulan itu terkuak.

Sang anak, lanjut Andriansyah, berani melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu kandung dan membuatnya syok.

"Di mana awal kronologisnya pada Senin 19 April 2021, ada warga yang melapor jika anaknya dicabuli oleh orang di sebuah hotel di Klaten," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini