Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Areal Tambak, Sita Barang Bukti Sabu 1,3 Kg dari Rumah Bandar

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Wisnu memperlihatkan barang bukti bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, Senin (7/6/2021).

Ternyata, tambah Kapolres, sabu-sabu tersebutlah yang akan dijual oleh MD dan MH, namun kedua tersangka masih mencari calon pembeli.

Baca juga: KKR Aceh Bangun Balai Pengajian di Juli Bireuen untuk Mengenang 12 Korban Konflik 18 Tahun Lalu

Baca juga: AS Mulai Buat Kesimpulan, Virus Corona Berasal dari Kebocoran Laboratorium Wuhan

Baca juga: Kodim Nagan Raya Adakan Pelayanan KB dengan BKKBN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka menjadi penghuni di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

Terhadap MD dan MH akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkini