Ternyata, tambah Kapolres, sabu-sabu tersebutlah yang akan dijual oleh MD dan MH, namun kedua tersangka masih mencari calon pembeli.
Baca juga: KKR Aceh Bangun Balai Pengajian di Juli Bireuen untuk Mengenang 12 Korban Konflik 18 Tahun Lalu
Baca juga: AS Mulai Buat Kesimpulan, Virus Corona Berasal dari Kebocoran Laboratorium Wuhan
Baca juga: Kodim Nagan Raya Adakan Pelayanan KB dengan BKKBN
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka menjadi penghuni di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
Terhadap MD dan MH akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)