Sekda Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Aceh, Taqwallah (kiri), menerima dokumen rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2020 dari Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dalam rapat paripurna DPRA tahun 2021, di Gedung Utama DPRA, Senin (7/6/2021).

BANDA ACEH - Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah menyampaikan rancangan qanun (raqan) Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna DPRA, Senin (7/6/2021).

Sekda hadir mengikuti pembukaan masa persidangan II DPR Aceh tahun 2021 dengan agenda penyampaian rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020, mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Sekda Taqwallah pada kesempatan itu menyampaikan salam hormat Gubernur yang tidak bisa menghadiri paripurna lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.

Sekda selanjutnya membacakan sambutan Gubernur dalam rangka penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.

Sekda menyebutkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPR Aceh dalam kurun waktu 1 Tahun anggaran, yang disusun dengan berpedoman pada pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekda melanjutkan, kegiatan Pemerintah Aceh tidak terlepas dari pelaksanaan APBAtTahun 2020 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2020, dengan anggaran pendapatan sebesar Rp 14,01 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 15,83 triliun.

Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, kata Sekda, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ditentukan oleh kemampuan anggaran pendapatan Aceh.

"Realisasi Anggaran Pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp 14,44 triliun atau jika dipersentasekan sebesar 103,10 persen dari yang ditargetkan," ujar Sekda.

Sebelumnya, DPRA juga bersidang menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tahun 2020. Sidang ini dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin. Dia juga didampingi 3 orang wakilnya.

Sidang paripurna ini dimulai pukul 14.45 WIB. Setelah Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sebagai pimpinan sidang membuka sidang, dilanjutkan dengan pidato Ketua Pansus LKPJ Gubernur tahun 2020 Sulaiman SE untuk membacakan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2020.

Di depan mimbar, Sulaiman SE menyatakan, rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2020 sebanyak 50 halaman akan dibaca tiga anggota pansus, yaitu dirinya sendiri dan ditambah dua orang anggota pansus lagi yaitu Rijaluddin SH MH dari PKB dan dr Purnama Setia Budi, SP.OG dari PKS.

Sulaiman SE menyatakan, ada empat hal penting yang disampaikan DPRA dalam rekomendasinya untuk LKPJ Gubernur Aceh. Pertama, terkait kinerja ekonomi makro Aceh, kedua pengelolaan keuangan Aceh, ketiga penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan SKPA, dan keempat pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan.(her/rel)

Berita Terkini