PPPK 2025

Kabar Gembira, Honorer yang Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2025 - Kriteria yang bisa ikut PPK 2025

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pertanyaan besar muncul di kalangan honorer: bagaimana nasib mereka yang tidak lulus seleksi PPPK?

Bagi honorer yang belum berhasil lolos, tak perlu khawatir. Pemerintah Pusat menyiapkan alternatif solusi berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Mekanisme ini kini tengah dipersiapkan melalui pendataan yang dilakukan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta untuk mendata honorer yang tidak memperoleh formasi PPPK reguler.

Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.

Skema ini menjadi kabar baik bagi para honorer karena mereka tidak diwajibkan mengikuti seleksi ulang.

Jika kebijakan ini resmi diterapkan, honorer yang diusulkan akan langsung memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.

Untuk urusan gaji, pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. 

Baca juga: 6 Fakta Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dikenal Sebagai Motivator dan Pengusaha

PPPK Paruh Waktu

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung sampai saat ini. 

PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi instansi pusat maupun daerah, untuk mengisi kebutuhan pegawai secara efektif.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.

Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah melewati seluruh tahap seleksi diprioritaskan, meskipun non-ASN yang belum terdata pun dapat dipertimbangkan.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan anggaran serta kebutuhan organisasi.Jabatan yang dapat diajukan mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional yang berperan mendukung kinerja pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman
123

Berita Terkini