Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemko Lhokseumawe dilaporkan sudah mulai menggunakan sejumlah aset milik eks Aceh Utara.
Untuk diketahui, sebanyak 18 item aset milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, pada Selasa (5/1/2021) lalu telah dialihkan ke Pemko Lhokseumawe.
Prosesi pengalihan aset tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah Meninggal Akibat Tenggelam di Kolam Ikan di Birem Bayeun Aceh Timur
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, Rabu (9/6/2021), menjelaskan, dari 18 item aset yang telah dialihkan, sampai saat ini ada yang sudah jelas peruntukan dan ada juga yang belum dipastikam akan digunakan untuk apa.
Rinciannya :
1. MPD dan Baitul Mal Aceh Utara di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah).
2. DLHK dan Satpol PP Lhokseumawe di Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. (Tetap digunakan oleh DLK dan Satpol PP dan WH Lhokseumawe).
Baca juga: 3 Penjual Chip Judi Online Dicambuk di Pidie Jaya
3. Rumah Dinas PU Aceh Utara di Kota, Kecamatan Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan).
4. Hunian Penyandang Cacat Aceh Utara di Hagu Tengoh, Kecamatan Banda Sakti. (Belum difungsionalkan).
5. Kantor KIP Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. (Diperuntukan untuk MPU Lhokseumawe).
6. Gedung DPRK Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. (Diperintukan untul DPRK Lhokseumawe, walau sementara ini masih dipinjam pakai untuk DPRK Aceh Utara)).
7. Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Dinas Sosial).
8.Sejumlah bangunan di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SDN 12 dan TK Sukma Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Puskesmas Mon Geudong Kota Lhokseumawe, Kantor Subdin Kelautan dan Perikanan Pemko Lhokseumawe, Pasar Kuliner Kota Lhokseumawe, dan UPT Pengairan Kota Lhokseumawe. (Penggunaan masih tetap).
Baca juga: Sosok Kolor Ijo di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polisi
9. Sejumlah aset di Reklamasi kawasan Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, mencakup SMPN 15 Kota Lhokseumawe, Kadin, Kantor Dekranas / Darma Wanita Kota Lhokseumawe (Kantor Disdukcapil), dan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan/eks Satpol PP Pemko Lhokseumawe. (Penggunaan masih tetap).