10. IGTKI PGRI/ Dinas Pendidikan Aceh Utara di Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk PDAM Ie Beusare Rata).
11. Rumah Dinas Perindustrian Aceh Utara di Hagu Tengoh Kec. Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan).
12. Sejumlah aset di Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, yakni Dinas Pertanahan, Dinas Perindustrian Lhokseumawe, dan Dinas Perdagangan Lhokseumawe. (Digunakan untuk DP3AP2KB, Kesbangpol, DWP Dharma Wanita Persatuan, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pertanahan).
13. BKPP/ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan BKPSDM, PKK dan Dekranas).
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Lhokseumawe, Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti. (Pemggunaan tetap).
15. Museum dan eks PHR Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Tetap untuk museum).
Baca juga: Pengurus Masjid Agung Al-Falah Sigli Galang Dana untuk Palestina, Ini Jumlah Terkumpul
16. Tanah kosong di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. (Digunakan untuk Museum).
17. BLK Industri Dinsosnaker Kabupaten Aceh Utara di Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua. (Tetap digunakan untjk BLK).
18. Rumah Dinas Perkebunan Aceh Utara di Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti. (Belum di fungsionalkan, namun sementara ini digunakan untuk Posko PPKM Mikro Uteun Bayi).
Jadi sekarang ini, menurutnya, ada sejumlah dinas yang sudah mulai pindah ke gedung eks milikPemkab Aceh Utara tersebut.
"Seperti Dinas Syariat Islam dan Pendidikam Dayah Kota Lhokseumawe, serta sejumlah dinas lainnya," pungkas Muhammad Rifyalsyah.(*)
Baca juga: Istri Sempat Curiga Lihat Suami Cuci Baju Dipenuhi Darah