Pria 22 Tahun yang Bunuh Sopir Ojek Online di Binjai Disidang, Pelaku Berencana Rampok Motor Korban

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan driver ojek online Riky Darmawan alias Mawan (22) menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (9/6/2021).

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang driver ojek online terjadi di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya Riky Darmawan alias Mawan (22).

Warga Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat itu tega menusuk leher Iwan Suranta Nainggolan (43) hingga tewas.

Aksi sadis pelaku lantaran berniat mencuri motor milik korban.

Kini kasus yang membelit Mawan sudah naik ke meja hijau.

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (9/6/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti, pembunuhan yang dilakukan terdakwa berawal dari menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik abangnya kepada Dinan senilai Rp 3 juta di Kelurahan Pekan Binjai.

Usai menerima dana segar, terdakwa bermain judi ke mesin tembak ikan dengan harapan beruntung, membawa puluhan juta.

Karena uang tersebut habis tersedot mesin judi, terdakwa memiliki niat untuk melakukan tindakan kriminal, agar dapat mengembalikan sepeda motor milik abangnya.

"Sehingga terdakwa tidak dapat menebus sepeda motor yang digadaikan dan timbul niat untuk melakukan pencurian," ujar Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim, David Simare-mare didampingi Anggota Diana Gultom dan Evalina Barbara Meliala.

Kemudian, terdakwa pulang ke rumah mengambil sebilah pisau, untuk menakut-nakuti orang.

"Pisau yang dibawa terdakwa diselip di sebelah kanan pinggangnya," ujar dia.

Terdakwa pembunuhan driver ojek online Riky Darmawan alias Mawan (22) menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (9/6/2021). (TRIBUN MEDAN/SATIA)

Baca juga: Anak Buah Bunuh Mantan Bos, Pelaku Sakit Hati Istrinya Diperkosa

Baca juga: VIDEO Polres Aceh Jaya Limpahkan Kasus Kakek Bunuh Cucu ke Kejaksaan

Singkat cerita, terdakwa bertemu dengan korban, Iwan Suranta Nainggolan (43), seorang sopir ojek online, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara.

Melihat korban sedang sendiri di tepi jalan, terdakwa melancarkan aksinya dengan menusuk leher kanan korban satu kali dan punggung dua kali di atas sepeda motor.

"Korban pun menjerit dan berteriak minta tolong. Terdakwa pun melompat dari sepeda motor yang kemudian melarikan diri," tambah dia.

Halaman
12

Berita Terkini