Kasus Bandar Sabu

Tak Terima Anaknya Divonis 12 Tahun Penjara, Lenasari: Hukum Mati Saja Dia daripada Harus Menderita!

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Arif Nasution saat mengikuti sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/6/2021).

"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.

Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.

Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.  

"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena.

Karena iba melihat Lena, hakim Mery Dona berusaha menguatkan perempuan paruh baya itu. 

"Yang kuat ya bu, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Mery.

Dalam perkara ini, Muhammad Arif turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai 2 Kg sabu. 

Sementara itu, Muhammad Arif dalam sidang sebelumnya mengaku dijebak polisi Polrestabes Medan. 

Arif mengatakan bahwa dalam proses penindakan, urinenya direkayasa polisi, sehingga hasilnya positif. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.

Dia ditangkap oleh Chandra Sitepu, Faisal Nasution, Samuel J Purba, Sandi Setiawan dan Diosenius Simanjuntak.

Saat ditangkap Muhammad Arif tengah mengendarai motor Honda Spacy hitam BK 6854 ATC di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Polisi menuduh Muhammad Arif membawa 2 kg sabu.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Seorang Ibu Histeris Minta Anaknya Dihukum Mati, Sang Anak Bilang Dijebak Polisi Polrestabes Medan"

Berita Terkini