Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara yang ditangkap polisi saat sedang asyik bermain Game Slot Higss Domino ternyata pernah dihukum dalam kasus Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT).
Pria berinisial D (42) tersebut adalah warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Kini ia sudah mendekam di sel Mapolres Aceh Utara setelah ditangkap polisi pada Jumat (11/6/2021), sekira pukul 15.00 WIB, dalam kasus narkotika.
Baca juga: Sedang Asyik Main Game Slot Higgs Domino, Pria Tersentak Ketika Diborgol Polisi
Pria tersebut diringkus polisi saat sedang asyik bermain bermain Game Slot Higss Domino di sebuah warung kawasan Desa Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat.
Tahun 2014, pria tersebut pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara (dulu Rutan Cabang Lhoksukon).
Ia dihukum selama enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dalam kasus KDRT.
Baca juga: Kembali Satu Kafe Disegel di Lhokseumawe
Baca juga: Maling di Aceh Tamiang Dihakimi Massa, Disebut Pimpin Kelompok Pencuri
“Pernah, terlibat kasus KDRT sebelumnya,” jawab pria berinisial D tersebut.
Sedangkan dalam kasus narkotika mengaku baru kali ini terlibat.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka D mengaku sudah lama menjual sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui KasatReserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, SH, kepada Serambinews.com, Minggu (13/6/2021).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara.
“Dari tersangka kita berhasil mengamankan sabu-sabu tujuh paket,” pungkas Kasat narkoba.(*)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 13 Juni 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram