Besok Gugatan Asrizal Mulai Disidang, Terkait Kontrak Kerja Pertamina Soal Migas di Aceh 

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi (kiri) terhadap Presiden RI, Jokowi. Sidang pertama tersebut digelar di ruangan Purwoto Ganda Subrata PN Jakarta Pusat pada Rabu 16 Juni 2021 pukul 10.00 WIB sebagaimana dimuat dilaman SIPP PN Jakarta Pusat

Kendati demikian, sambungnya, BPMA terus mendorong pihak terkait yaitu SKK Migas dan Pertamina, agar dalam pengelolaan migas di Aceh tidak keluar dari peraturan perundang-undangan.

Seorang tokoh Aceh yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, H Azwar Abubakar turut mengomentari gugatan yang diajukan Asrizal H Asnawi.

Ia mengatakan mendukung upaya yang sedang ditempuh Asrizal sebagai orang Aceh. "Menurut saya, gugatan itu lebih kepada memberitahu Presiden bahwa ada PP tidak jalan di bawah," ungkap Azwar saat ditemui di kediamannya di Banda Aceh.

Azwar menjelaskan, gugatan itu dilakukan Asrizal karena ada aturan yang tidak diindahkan oleh SKK Migas dan Pertamina agar kontrak kerjanya dialihkan ke BPMA setelah lahirnya PP 23 tahun 2015. 

"Karena Pertamina belum mengindahkan itu, maka dapat dimengerti kenapa Asrizal menggugat Kementerian ESDM. BPMA perlu juga menyampaikan kepada masyarakat Aceh melalui DPRA agar persoalan ini diketahui semuanya," katanya.

Azwar juga berharap dalam persoalan ini Pemerintah Aceh  dan DPRA ikut berjuang dengan menjumpai menteri, sehingga masalah ini bisa cepat selesai. "Sebagaimana mereka berjuang untuk ambil alih Blok B (dari PT Pertamina Hulu Energi NSB)," ujarnya.

Sebab, sambung Gubernur Aceh tahun 2004-2005 itu atau era tsunami, PP 23 tahun 2015 tersebut lahir dari hasil perjuangan politik masyarakat Aceh. "Masalah pengalihan itu tidak hanya bicara pendapatan, tapi juga kesepakatan politik yang tertuang dalam UUPA," demikian Azwar.(mas)

Berita Terkini