Kendati demikian, sambungnya, BPMA terus mendorong pihak terkait yaitu SKK Migas dan Pertamina, agar dalam pengelolaan migas di Aceh tidak keluar dari peraturan perundang-undangan.
Seorang tokoh Aceh yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, H Azwar Abubakar turut mengomentari gugatan yang diajukan Asrizal H Asnawi.
Ia mengatakan mendukung upaya yang sedang ditempuh Asrizal sebagai orang Aceh. "Menurut saya, gugatan itu lebih kepada memberitahu Presiden bahwa ada PP tidak jalan di bawah," ungkap Azwar saat ditemui di kediamannya di Banda Aceh.
Azwar menjelaskan, gugatan itu dilakukan Asrizal karena ada aturan yang tidak diindahkan oleh SKK Migas dan Pertamina agar kontrak kerjanya dialihkan ke BPMA setelah lahirnya PP 23 tahun 2015.
"Karena Pertamina belum mengindahkan itu, maka dapat dimengerti kenapa Asrizal menggugat Kementerian ESDM. BPMA perlu juga menyampaikan kepada masyarakat Aceh melalui DPRA agar persoalan ini diketahui semuanya," katanya.
Azwar juga berharap dalam persoalan ini Pemerintah Aceh dan DPRA ikut berjuang dengan menjumpai menteri, sehingga masalah ini bisa cepat selesai. "Sebagaimana mereka berjuang untuk ambil alih Blok B (dari PT Pertamina Hulu Energi NSB)," ujarnya.
Sebab, sambung Gubernur Aceh tahun 2004-2005 itu atau era tsunami, PP 23 tahun 2015 tersebut lahir dari hasil perjuangan politik masyarakat Aceh. "Masalah pengalihan itu tidak hanya bicara pendapatan, tapi juga kesepakatan politik yang tertuang dalam UUPA," demikian Azwar.(mas)