Info Haji 2021

Calon Jamaah Haji yang tak Tarik Dana Haji Dapat Nilai Manfaat Rp 1,7 juta, Ini Penjelasan BPKH

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan ibadah Haji 2020 di Arab Saudi

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa jamaah haji mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas haji tahun 2020 dan 2021.

“Benar, jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021,” tulis BPKH, dikutip serambinews.com, Selasa (15/6/2021).

Dalam rincian saldo rekening jamaah haji yang diunggah BPKH, terdapat mutasi dengan jumlah Rp 1,7 juta dengan keterangan nilai manfaat tahun 2020.

Hal ini sekaligus menjawab pesan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp calon jemaah haji, dalam beberapa hari terakhir.

“Bapak/ ibu jamaah haji yg saya hormati, sekilas info bagi yg th 2020 dana hajinya tdk ditarik, maka Bapak/Ibu akan mendapatkan bagi hasil (nilai manfaat) sebesar 1.7 jt,” demikian bunyi pesan berantai tersebut.

Untuk lebih jelas bisa dicek langsung di https://va.bpkh.go.id/Home mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021 (BPKH)

Baca juga: Qanun Haji Telah Disahkan, Berikutnya Tugas Wali Nanggroe dan Gubernur Meminta Kuota Haji Khusus

Baca juga: Arab Saudi Keluarkan Tiga Paket Haji, Rp 45 Juta Sampai Rp 61 Juta Per satu Jamaah

Berapa Biaya Berangkat Haji yang Sebenarnya?

Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (8/6/2021), calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya. 

Anggito mengatakan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta.

Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta. 

Menurutnya, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.

“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat,” kata Anggito.

Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta.

“Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” ungkap Anggito.

Baca juga: Covid-19 Hancurkan Harapan Muslim di Seluruh Dunia Naik Haji, Arab Saudi Tutup Kran Warga Asing

Baca juga: Arab Saudi Batasi Haji 2021, Hanya Untuk Jamaah Berusia 18 sampai 65 Tahun dan Telah Divaksin

Namun, kata Anggito, pihaknya siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang akan menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

Secara prinsip, uang itu memang milik jamaah dan harus dikembalikan jika ingin ditarik.

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu.

Hanya saja, Anggito mengingatkan bagi calon jamaah haji yang menarik dana hajinya bakal kehilangan antrean pemberangkatan haji.

Konsekuensinya, antrean diproses dari awal lagi.

Baca juga: Haji 2021 Batal Diberangkatkan, Menag Sebut Pemerintah Lebih Sayang Keselamatan Jemaah Haji

Anggito mengakui beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

Sejauh ini tidak ada penumpukan penarikan dana. 

“Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah. Angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” papar Anggito. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFO HAJI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Begini Kondisi Bunga Citra Lestari Sekarang

Baca juga: Ternyata, Aurel Hermansyah Sudah Ingin Berhijab Sejak Setahun Lalu, Begini Kata Bunda Ashanty

Baca juga: DETIK-detik Pebulutangkis Markis Kido Meninggal di Lapangan, Tiba-tiba Terjatuh & Tak Sadarkan Diri

Berita Terkini