SERAMBINEWS.COMĀ - Kasus Jaksa Pinangki sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, hakim mengurangi masa tahanan yang harusnya diterima Pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat mengabulkan permohonan banding dari terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut.
Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).
Baca juga: VIRAL Video Pendeta Datang ke Pernikahan Putrinya, Tak Bisa Jadi Wali Karena Beda Agama
Melansir Tribunnews.com, dalam putusan pengadilan yang ditayangkan pada laman Mahkamah Agung (MA), dilihat pada Senin, (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang pada halaman 141 putusan hakim tersebut.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berikut pertimbangan-pertimbangannya.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dirinya dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.