Diketahui motif pelaku adalah ingin memuaskan hawa nafsunya dan membantah adanya niat untuk mencuri barang milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dan atau pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan Kekerasan.
Baca juga: Pemkab Pidie belum Bisa Bayar Gaji 13 Untuk PNS di-5 SKPK, Ada Kantor Camat Hingga DPMTSP
Baca juga: Cegah Peningkatan Covid-19, Menteri Agama Terbitkan Surat Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Baca juga: VIRAL Pengantin Tak Terima Amplop dari Tamu Undangan, Malah Bagikan Amplop untuk Anak Yatim
TribunKaltim.co dengan judul Kenal Lewat Facebook dan Pasang Foto Pria Ganteng, Wanita di Kutai Timur Jadi Korban Rudapaksa
(TribunKaltim.co/Syifaul Mirfaqo)