Berita Aceh Selatan

Kementerian ESDM Pantau Pertambangan Galian C di Aceh Selatan, Ini Targetnya

Penulis: Taufik Zass
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Penempatan Aceh memantau pertambangan galian C di dua kecamatan di Aceh Selatan, Rabu (16/6/2021)

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tim untuk memeriksa aktivitas pertambangan galian C di Aceh Selatan, Rabu (16/6/2021).

Tim terdiri dari Inspektur Tambang, dan Analis Keselamatan Pertambangan Minerbal.

Turunnya tim ESDM RI Penempatan Aceh ke Aceh Selatan tersebut untuk meninjau langsung lokasi galian C di Kecamatan Labuhanhaji Barat dan Pasie Raja.

Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Aceh, Dalsup didampingi Aldanalia (Analis Keselamatan Pertambangan Minerbal) kepada wartawan mengatakan, peninjauan ke lokasi tambang galian C untuk memeriksa kelengkapan adminitrasi dan aspekteknis lingkungan.

Baca juga: Danramil dan Babinsa Kodim 0107/Aceh Selatan Ikuti Bin Siap Apwil dan Puanter, Ini Pesan Dandim

Baca juga: YARA Minta Bupati Aceh Selatan Segera Lantik Sekda Definitif, Ini Alasannya

"Selain memeriksa admistrasi dan aspektenis lingkungan, kita juga melakukan pembinaan terkait kewajiban perusahaan tambang," ujarnya.

Dia mengatakan peninjauan ke lokasi tambang galian C, juga untuk mengecek langsung terpasangnya plang nama atau izin disetiap lokasi kegiatan tambang dimaksud.

"Setelah kita lihat ke dua lokasi tersebut, sejauh ini pihak perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Hanya saja kita rekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk memasang plang nama," sebutnya.

Menurutnya, dengan adanya plang nama di setiap lokasi kegiatan tambang galian C, masyarakat tahu dan bisa langsung mengawasi kegiatan dimaksud.

"Karena di plang nama kegiatan tambang tersebut sudah tertera berapa luas lokasi yang dikerjakan perusahaan," ucapnya.

Dia menjelaskan, peninjauan kali ini hanya di dua lokasi atau dua perusahaan saja di Aceh Selatan.

Kedepan Kementerian ESDM RI juga akan menurunkan tim yang lain ke Aceh Selatan.

Termasuk ke kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh.

"Dengan kunjugan kerja ini, kita harapkan kepada pihak perusahaan tambang yang ada di Aceh Selatan tetap mentaati kaidah pertambangan sesuai dengan undang - undang yang berlaku," harapnya.

Baca juga: Personel dan PNS Serta Persit Kodim Aceh Selatan Ikuti Penyuluhan Pembinaan Mental

Namun, sambungnya, terhadap perusahan tambang yang tidak taat kepada aturan dan kaidah pertambangan.

Sesuai perundang -undangan maka aktivitas tambang akan dihentikan sementara.

"Apabila perusahaan tidak menindak lanjutinya maka perusahaan tersebut akan ditutup secara permanen," katanya.

Otomatis izin usahanya akan dicabut dan pencabutan izin tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan seperti reklamasi, pungkasnya.(*)

Berita Terkini