Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Polres Aceh Timur telah memfasitasi pertemuan antara jamaah yang didemo saat mengikuti pengajian dan berzikir dengan MPU dan Dinas Syariat Islam Aceh Timur, di Mapolres setempat, Kamis (17/6/2021) siang.
“Sudah kita fasilitasi, dalam pertemuan itu MPU menyampaikan bahwa sudah pernah ada imbauan dari MPU bahwa untuk sementara kegiatan itu dilarang dulu, sampai adanya keputusan lebih lanjut dari MPU Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko WIdiantoro, SIK, melalui Kabag Ops AKP Salmidin, SE kepada Serambinews.com, Kamis (17/6/2021).
Kabag Ops Polres Aceh Timur menegaskan, bahwa 34 jamaah itu bukan ditahan, tapi diamankan untuk keselamatan mereka agar terhindar dari amuk massa.
Awalnya, ungkap AKP Salmidin, pihaknya menerima informasi terkait adanya pengajian di Desa Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur yang ditolak oleh masyarakat pada Rabu (16/6/2021) malam.
“Lalu, kita cek ke lapangan ternyata benar masyarakat sudah ramai,” terang Kabag Ops Polres Aceh Timur ini.
Baca juga: Kasus Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta
Baca juga: VIDEO Viral Pernikahan Kembaran Lesti Kejora di Subulussalam, Netizen Minta Diundang ke Televisi
Baca juga: Malam Ini, Belasan Rohingya di Lhokseumawe Kembali Dipindahkan ke Medan
“Kita (TNI/Polri) datang ke lokasi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak, ada masyarakat yang mendengar, tapi ada juga yang memprovokasi,” urainya.
“Karena kita lihat kondisi lapangan tidak bisa dibiarkan, maka kita evakuasi mereka ke Polres Aceh Timur dengan truk dinas,” ungkap Kabag Ops.
Karena sudah larut malam atau pukul 03.00 WIB, jelas Kabag Ops, sehingga mereka diminta tidur di Polres.
“Lalu Kamis siang, kita fasilitasi pertemuan antara mereka dengan MPU dan DSI Aceh Timur di Polres,” tukas dia.
“Sesuai arahan MPU, untuk sementara waktu kegiatan itu dilarang. Karenanya, arahan dari MPU kita sampaikan kepada mereka dan mereka menyanggupinya,” terang Salmidin.
Baca juga: Oknum Guru Setubuhi Ponakan Empat Kali, Jalin Cinta Terlarang Selama 7 Bulan, Ngaku Suka Sama Suka
Baca juga: Pedang Zulfikar, Senjata yang Jadi Kunci Kemenangan dalam Perang, Diwariskan Rasulullah pada Ali
Baca juga: Komnas HAM Temukan Beda Keterangan Antara KPK dan BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan
“Kita imbau kepada mereka agar tidak lagi melakukan kegiatan ini yang dapat menimbulkan perpecahan umat,” jelas AKP Salmidin.
Pihaknya, ungkap AKP Salmidin, juga menekankan kepada jamaah tersebut agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Pasca mereka mendengar arahan dari MPU, mereka pun kemudian pulang ke rumahnya masing-masing,” ujar AKP Salmidin.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga melakukan demo atau menghentikan paksa sebuah pengajian atau zikir yang dilaksanakan sekelompok jamaah.
Baca juga: Klarifikasi FIFGROUP Pamanukan: Debt Collector Tewas, FIF Tak Pernah Tugaskan Penarikan Sepeda Motor
Baca juga: Badai Matahari Dengan Kecepatan 300 Km Per Detik akan Hantam Bumi, Apa Risikonya?
Baca juga: Kota Subulussalam Masuk Kategori Disclaimer Indeks Inovasi Daerah, Bersama Sorong dan Gunung Sitoli
Pengajian yang bubarkan tersebut berlangsung di sebuah ruko di Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Rabu (16/6/2021) malam.(*)