Kemudian mengirim video itu ke suami AN.
Iptu Welli mengatakan perselingkuhan diduga terjadi sejak Maret 2021.
Kedua pelaku dalam video asusila tersebut sudah ditangkap Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dugaan tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ucapnya mengenai jeratan kasus yang disangkakan kepada dua pelaku. (Serambinews.com/ Tribunnews.com)
Baca juga: Baru Saja Terpilih, Mengapa Presiden Baru Iran Ebrahim Raisi Dianggap Sebagai Ancaman Bagi Israel?
Baca juga: Sosok Sonny Wanimbo, Ketua DPRD Tolikara yang Dituding Jadi Donatur KKB Papua
Baca juga: Saat Kunjungi Polres Agara, Kapolda Aceh Tegaskan Pecat Anggota Terlibat Narkoba