Pria 46 Tahun Lecehkan Remaja Laki-laki, Modus Beri Makan dan Ajak Menginap di Kontrakan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pelecehan seksual.

Tersangka datang lagi ke rumah kontrakan dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.

Sekitar jam 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan JL untuk tidur masuk ke dalam kamar

Sekitar pukul 00.30 Wita korban rebahan di kasur yang ada di dalam kamar tersangka sementara tersangka di sebelah korban, sedangkan JL rebahan di bawah.

Pada saat korban sedang bermain handpone tersangka memegang-megang bagian vital korban, saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka.

Kemudian saksi JL keluar dari kamar tersebut karena ada telepon dan pada saat itu juga korban sudah mengantuk setengah tidak sadar pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.

"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Sekitar pukul 16.00 wita, setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui Ipda Muhamad Dedy Harianto, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," katanya.

Dari perbuatannya tersangka dikenakan pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Beri Makan dan Ajak Menginap, Pria Ini Lecehkan Remaja Laki-laki, Beraksi saat korban Tidur

Baca juga: Jarang Disorot TV, Siapa Sangka Narji Punya Rumah Bak Istina, Ini Potretnya

Baca juga: Terancam Krisis Pangan, Warga Korea Utara Sampai Diminta Setor Urine untuk Dijadikan Pupuk

Baca juga: Sekda Nias Utara Masuk RSJ untuk Rehabilitasi, Bukan Pengedar Hanya Pemakai Narkoba

Berita Terkini