Breaking News

Mendagri Kembali Terbitkan Inmendagri Soal PPKM, Minta Daerah Jalankan 3 Indikator

Tito Karnavian akan kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Seiring rencana terbitnya Inmendagri tersebut, Mendagri meminta agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan 3 indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro. 

Hal itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Mendagri Dorong Keberadaan Posko Desa dan Kelurahan di Seluruh Daerah untuk Sukseskan PPKM Mikro

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, melibatkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, serta kepala daerah dan unusr pemerintah daerah lainnya. 

Mendagri menjelaskan tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut.

Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Bahkan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing.

Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya. 

Baca juga: Cegah Corona, Bupati Aceh Singkil Perpanjang PPKM Mikro Sampai 2 Juli

“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Mendagri

Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri.

Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing.

Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut.

Baca juga: 3 Gejala Utama dan 6 Gejala Subtipe Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Bila Terpapar Covid-19

“Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Mendagri

Indikator ketiga, lanjut Mendagri, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved