Sedangkan siaran TV analog yang menggunakan antena UHF, ada kalanya terdapat noise pada gambar maupun suara.
Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa untuk menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara jernih harus membeli perangkat parabola lengkap dengan receivernya.
Bahkan tak sedikit orang yang harus mengeluarkan uang setiap bulannya untuk bisa menikmati siaran TV digital melalui penyedia jasa TV belangganan atau kabel.
Akan tetapi, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa siaran TV digital dapat diakses tanpa harus berlangganan dan menggunakan antena parabola.
Kominfo juga telah menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.
Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.
Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.
Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.
Jadi, untuk menangkap sinyal digital, pengguna TV biasa atau analog hanya perlu menambah perangkat yang dinamakan Set Top Box atau STB.
Tidak harus meninggalkan antena TV
Untuk memakai STB pengguna juga masih memerlukan antena.
Antena yang diperlukan juga sama dengan antena rumah biasa atau UHF.
Pemilik TV biasa atau TV analog juga tak perlu mengubah antena yang digunakan sekarang untuk mendapatkan sinyal digital.
Cukup menambah perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia, pemilik sudah bisa menyulap TV biasa di rumah menjadi TV digital.
Perangkat STB DVB-T2 ini berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.