CPNS 2021

Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur CPNS 2021, Siapkan 7 Dokumen Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut alur sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk jalur CPNS tahun 2021.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Konferensi Pers Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 di channel Youtube BKN, Selasa (29/6/2021) siang.

“Pengumuman dan pendaftaran akan diumumkan besok, tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” kata  Suharmen.

"Pendaftaran akan dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta, baik itu CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru," tambahnya.

Suharmen mengatakan, website pendaftaran SSCASN telah siap untuk menerima pendaftaran online seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

Pengumuman seleksi ASN, kata Suharmen, akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2021.

“Ketika kita mengumumkan pada 30 Juni besok, maka sekaligus dibuka pendaftaran,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan, kata Suharmen, pendaftaran seleksi ASN ini harus dibuka sekurang-kurangnya selama tiga minggu.

“Jadi pendaftaran dari tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 21 Juli 2021,” jelasnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Kesempatan Lebih Banyak Untuk Ikuti Seleksi

Setelah dilakukan pendaftaran, selanjutanya instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

“Dari hasil seleksi itu tadi kemudian dilakukan masa sanggah selama tiga hari dari tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2021,” tutur Suharmen.

Ia mengatakan, jika masa sanggah itu diajukan, Instansi dan BKN wajib menjawab sanggah tersebut selama tujuh hari sejak masa sanggah diajukan.

“Kemudian dilakukan pengumuman pasca sanggah itu tanggal 9 Agustus 2021,” imbuhnya.

Suharmen mengatakan, pengumuman masa sanggah inilah yang menjadi akhir apakah peserta dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau tidak.

Halaman
1234

Berita Terkini