Pelaksanaan SKD sendiri, kata Suharmen akan direncanakan pada 25 Agustus – 4 Oktober 2021.
“Pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada tanggal 17 – 18 Oktober 2021,” sambungnya.
Setelah dinyatakan lulus SKD, para peserta akan diminta untuk melakukan registrasi ulang untuk menentukan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Setelah melakukan registrasi ulang, maka mereka kemudian melaksanakan SKB yang direnanakan pada 8 -29 November 2021,” papar Suharmen.
Kemudian, penyampaian hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru akan dilakukan pada 15-17 Desember 2021.
“Sementara pengumuman kelulusan direncanakan pada tanggal 18-19 Desember 2021,” kata Suharmen.
Setelah itu, ada Masa Sanggah penentuan kelulusan akhir dapat dilakukan pada 20-22 Desember 2021.
Kemudian, Instansi menjawab Masa Sanggah tersebut pada 20-29 Desember 2021.
“Baru pengumuman final setelah pasca sanggah itu dilakukan pada 30-31 Desember 2021,” kata Suharmen.
Ia melanjutkan, bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi, pengisian daftar riwayat hidup akan dilakukan pada 1 -18 Januari 2022.
“Semua proses (pengisian daftar riwayat hidup) dilakukan melalui sistem dan kami tidak menerima berkas,” jelasnya.
Kemudian, usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau Nomor Induk PPPK akan ditetapkan pada 19 Januari – 18 Februari 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Airlangga Hartarto: Forum ASEAN-Rusia Harus Bersinergi Untuk Ketahanan Ekonomi Dalam Hadapi Covid-19
Baca juga: Hasil Pertandingan Babak 16 Besar Euro 2020, Tim Kuda Hitam Menggigit
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Jurang Wilayah Ciamis, Leher Korban Terjerat Kawat, Dua Organ Tubuh Hilang