Adapun lokasi yang terpasang spanduk tersebut di antaranya di depan Masjid Agung Tapaktuan, di kawasan Batu Itam dan Kompleks RTH Tapaktuan, Aceh Selatan.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Spanduk bertuliskan Dukung KPK, Tangkap Nova, bertebaran di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (30/06/2021).
Adapun lokasi yang terpasang spanduk tersebut di antaranya di depan Masjid Agung Tapaktuan, di kawasan Batu Itam dan Kompleks RTH Tapaktuan, Aceh Selatan.
Selain di Tapaktuan, spanduk yang tidak diketahui pemiliknya itu juga terpasang di kawasan Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara.
Sejumlah warga yang ditanyai Serambinews.com mengaku tidak mengetahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
Pasalnya mereka baru mengetahu keberadaan spanduk tersebut saat melintasi ruas jalan yang terpasang spanduk dukungan terhadap KPK untuk menangkap Nova.
Baca juga: Ketua Aceh Jaya LSM Institute: Jangan Paksa KPK Tetapkan Tersangka dalam Penyelidikan Kasus di Aceh
Baca juga: Audiensi dengan KPK, Mahasiswa dan Pemuda Aceh di Jakarta Sampaikan Persoalan Indikasi Korupsi
Baca juga: Selain di Aceh Tamiang, Spanduk Dukung KPK juga Bertebaran di Area Umum Kota Langsa
“Nova mana yang mereka maksud kita tidak tahu, karena dispanduk itu hanya bertuliskan Dukung KPK, Tangkap Nova,” ungkap Irfan salah seorang warga Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK.S.H M.H yang dikonfirmasi Serambi melalui Kapolsek Tapaktuan, Iptu Rizal Firmansyah SE, Rabu (30/6/2021) sore mengaku tidak mengetahui siapa pemilik spanduk tersebut.
“Siapa yang pasang kita tidak tahu, sebab disitu hanya tertulis Front Kuta Naga. Ini sedang kita selidiki siapa pemiliknya karena spanduk itu tidak ada pajaknya,” ungkap Iptu Rizal Firmansyah SE.
Ditanya apakah spanduk – spanduk tersebut sudah diturunkan, Iptu Rizal Firmansyah SE mengaku itu ranahnya Satpol PP, karenanya Kapolsek Tapaktuan meminta Serambi untuk konfirmasi langsung ke Kasatpol PP Kabupaten Aceh Selatan.
“Coba konfirmasi langsung ke Kasatpol PP, apa sudah diturunkan atau belum, karena itu ranahnya mereka,” pungkas Iptu Rizal Firmansyah SE.
Terkait dengan spanduk tersebut, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan, Dicky Ikhwan,S.STP yang dihubungi Serambinews.com terpisah mengaku sudah menurunkan spanduk tak ‘bertuan’ tersebut di enam titik.
“Coba lebih bagusnya hubungi langsung Pak Sekda, biar satu pintu,” saran Dicky Ikhwan.
Plt Sekda Aceh Selatan, Ir H Said Azhar membenarkan bahwa spanduk – spanduk tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 13.30 WIB.