Wali Kota Sambut Baik 5 Raqan Inisiatif Dewan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman didampingi Wakil Wali Kota Zainal Arifin menyaksikan penyerahan dokumen tanggapan dewan atas Raqan Usulan Wali Kota, Selasa 29 Juni 2021 di gedung dewan setempat.

BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan apresiasi kepada DPRK Banda Aceh yang telah mengajukan lima rancangan qanun (raqan) inisiatif dewan 2021. Hal itu disampaikannya dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman di gedung dewan setempat, Selasa (29/6). “Kami mengapresiasi setinggi- tingginya pimpinan dan anggota dewan, dengan kerja keras dan semangat yang tinggi di tengah pandemi Covid-19, telah dapat mengajukan lima rancangan qanun inisiatif.” Ujarnya.

Adapun kelima raqan inisiatif legislatif dimaksud, yaitu; Raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda; Penyelenggaraan Perpustakaan; Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penyelenggaraan Reklame; dan Raqan tentang Wisata Halal. Wali Kota menyatakan sependapat dengan dewan bahwa sudah sangat dibutuhkan kehadiran kelima qanun dimaksud dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh.

“Pada prinsipnya kami menerima dan setuju untuk kita bahas bersama kelima rancangan qanun dimaksud. Semoga dapat kita selesaikan secepatnya sebagaimana kita harapkan,” ujar Aminullah yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh ini. Terkait raqan tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, wali kota menyebutnya langkah yang tepat untuk diwujudkan pada masa sekarang ini, “Mengingat warisan budaya takbenda kita saat ini sedikit banyaknya telah tersamarkan oleh budaya yang bukan berasal dari kita.”

Ia juga mengapresiasi dewan yang telah menginisiasi Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Berkenaan dengan Raqan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, wali kota berharap mampu menambah daya dorong dalam penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang selama ini pelaksanaannya masih berdasarkan pada peraturan wali kota. Apresiasi juga disampaikannya perihal Raqan tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Selama ini, regulasi penyelenggaraan reklame masih berupa peraturan wali kota, dan tentu masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya,” ujarnya. Terakhir, menyangkit Raqan tentang Wisata Halal, Aminullah mengatakannya sebagai upaya dan langkah strategis dalam rangka pengelolaan pariwisata di Banda Aceh. “Walaupun pengelolaan pariwisata selama ini sudah ada upaya ke arah pengelolaan secara halal, namun masih dalam bayang-bayang pengelolaan wisata konvensional,” katanya.

Selanjutnya, berkenaan substansi materi rancangan qanun secara detail, wali kota berharap kiranya dapat ditelaah dengan seksama dalam pembahasan bersama nantinya. Wali Kota Sambut Baik 5 Raqan Inisiatif Dewan. “Kami siap memberikan masukan yang konstrukstif dan sistematis dalam rangka penyempurnaan kelima rancangan qanun ini,” ujar Aminullah. (*Hba)

Berita Terkini