Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang teman berinisial M.
Dua tersangka lainnya juga diringkus
Keesokannya atau Kamis (1/7/2021), polisi juga berhasil meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Baca juga: Polsek Julok Aceh Timur Tangkap Seorang Tersangka Kasus Sabu-sabu, Sempat Berusaha Kabur
Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto masing-masing 0,49 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,51 gram, 0,51 gram 0,51 gram dan 0,51 gram.
Total kedelapan paket sabu yang ditemukan polisi dari kedua tersangka seberat empat gram.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial Jir Bin Jum (33), pria berprofesi petani asal Desa Teruntung Negara Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian Sas Bin Sap (24) pria yang berprofesi petani, warga asal Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahma, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kini ketiga pria telah diboyong ke Mapolres Subulussalam dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. (*)