Berita Subulussalam

Satresnarkoba Polres Subulussalam Tangkap 3 Tersangka Kasus Sabu, 2 di Antaranya Asal Aceh Tenggara

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pria yang ditangkap Satres Narkoba Polres Subulussalam dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (30/6/2021) dan Kamis (1/7/2021)

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang teman berinisial M.

Dua tersangka lainnya juga diringkus

Keesokannya atau Kamis (1/7/2021), polisi juga berhasil meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca juga: Polsek Julok Aceh Timur Tangkap Seorang Tersangka Kasus Sabu-sabu, Sempat Berusaha Kabur

Dalam penangkapan itu, polisi menyita  delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat brutto masing-masing 0,49 gram, 0,49  gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,51 gram, 0,51 gram 0,51 gram dan 0,51 gram.

Total kedelapan paket sabu yang ditemukan polisi dari kedua tersangka seberat empat gram.

Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial Jir Bin Jum (33), pria berprofesi petani asal Desa Teruntung Negara Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian Sas Bin Sap (24) pria yang berprofesi petani, warga asal Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahma, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kini ketiga pria telah diboyong ke Mapolres Subulussalam dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. (*)

Berita Terkini