Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Peredaran video anggota Satpol PP dan WH Aceh Tamiang yang dinarasikan melakukan pungutan liar terhadap pedagang berbuntut ke ranah hukum.
Secara resmi anggota Satpol PP dan WH Aceh Tamiang yang wajahnya terekam di dalam video melaporkan pedagang tersebut ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita menjelaskan laporan ini sudah dilakukan pada Jumat (2/7/2021) lalu atau tak lama setelah video tersebut beredar luas di masyarakat.
Ujaran yang disampaikan pedagang tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik pribadi sekaligus institusi Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
“Hari itu juga langsung dilaporkan, jelas itu merugikan, baik secara individu maupun sebagai institusi. Apalagi ada tulisan PKI dalam video itu,” kata Devi, Senin (5/7/2021).
Berdasarkan keterangan Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Asma’i kepada dirinya, kejadian itu bermula saat satu regu petugas sedang dalam perjalanan ke Tenggulun.
Baca juga: Lima Hari Masa Pendaftaran Baru 171 Pendaftar CASN Pemkab Bireuen
Baca juga: Aceh Utara Himpun Rp 668,5 Juta untuk Bantu Rakyat Palestina
Baca juga: Pendaftar CPNS Aceh Singkil Minim, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
Dalam perjalanan regu ini mendapati pedagang berjualan di badan jalan lintas Medan - Banda Aceh persisnya di Kampung Bukitrata, Kecamatan Kejuruanmuda.
“Itu jalan lintas dan mereka memakan badan jalan, tindakan itu membahayakan pedagang itu sendiri dan juga pengguna jalan lainnya,” lanjut Devi.
Menurutnya reaksi pedagang sangat berlebihan karena ketika itu petugas hanya menegur. “Ternyata ketika ditegur mereka tidak berkenan dan langsung menuduh macam-macam,” sambungnya.
Sebelumnya, video sejumlah oknum Satpol PP dan WH Aceh Tamiang yang dinarasikan meminta uang kepada pedagang beredar luas di media sosial.
Video berdurasi 1.50 menit itu merekam dialog antara pedagang yang membuka lapak di pinggir jalan dengan sejumlah anggota Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Baca juga: Bertemu Wanita Pembunuh hingga Bangga di Tahanan, Begini Curhatan Nikita Mirzani Selama di Penjara
Baca juga: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Lhokseumawe
Tidak dijelaskan lokasi dan waktu kejadian, namun diperkirakan video tersebut direkam di pinggir jalan lintas Medan – Banda Aceh, Kampung Bukitrata, Kecamatan Kejuruanmuda.
Terdengar jelas pedagang yang merekam video itu mengatakan petugas meminta uang rokok dan minum kepada pedagang.
“Di mana-mana kami dagang dilarang, di hutan sekalipun. Bapak bupati tolong ditindaklanjuti,” salah satu narasi yang ditulis dalam video itu.(*)