SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Dua orang pemuda terekam kamera melarikan diri dari lokasi karantina di Kuala Lumpur Malaysia.
Mereka nekat menerobos kawat berduri karena disebut untuk mendapatkan narkoba.
Melansir dari Harian Metro, Senin (5/7/2021) Polisi sedang melacak dua pria yang diyakini sebagai pecandu narkoba tersebut.
Mereka melarikan diri dari Perumahan Rakyat (PPR) Pantai Ria, Pantai Dalam, saat dilakukan pembatasan aktivitas yakni Perintah Pengendalian Gerakan Diperketat (PKPD).
Kepala Kepolisian Malaysia kawasan Brickfields Ajun Komisaris Anuar Omar mengatakan, polisi telah menerima laporan setelah dua pria melarikan diri dari kawat berduri tersebar di Facebook (FB).
Baca juga: KRI Kerambit-627 Jemput Lima Nelayan yang Terdampar di Pulau Jarak Malaysia
Baca juga: Kartunis Malaysia Diperiksa di Bukit Aman, Gegara Bikin Animasi yang Menggambarkan Kebrutalan Polisi
Menurut dia, dua pria diduga merupakan pecandu narkoba, mereka melarikan diri ke kawasan belakang sungai PPR begitu melewati pagar kawat berduri yang dipasang.
“Polisi sudah melakukan operasi dan melacak mereka untuk tindakan lebih lanjut.
"Kasus ini sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 22 (b) Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (UU 342)," katanya saat dihubungi hari ini.
Sebelumnya, video berdurasi 2,04 menit diposting di FB di mana dua pria berbaring sebelum berhasil melarikan diri dari kawat berduri yang dipasang di PPR Pantai Ria.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PKPD di beberapa daerah di Kuala Lumpur, termasuk PPR Pantai Ria mulai 1 hingga 14 Juli.
Video mereka pun mendapat perhatian pada pengguna Twitter.
Baca juga: Khawatir Jadi Sasaran Polisi, Warga di Kepong Malaysia Turunkan Bendera Putih di Depan Rumahnya
Akun Twitter @jnmalaysia juga turut mengunggah momen dua pria keluar meloloskan diri dari tempat karantina.
Pada postingan, @jnmalaysia mengatakan agar berhati-hati jika bertemu dengan dua pria yang terekam kamera.
Karena bisa saja kejadian yang tidak diinginkan bisa terjadi.
Video tersebut diunggah pada hari Minggu (4/7/2021) sampai hari ini Senin (5/7/2021) videonya telah disaksikan sebanyak 126 ribu tayangan dan mendapat perhatian.
Sebelumnya diberitakan Astro Awani, Kamis (1/7/2021) Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menerapkan Perintah Perketat Pengendalian Gerakan (PKPD) di delapan kawasan di Selangor yang melibatkan 34 mukim.
Menteri Senior Pertahanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam keterangannya mengatakan, total 14 wilayah di Kuala Lumpur juga menjadi sasaran PKPD.
“Dengan dilaksanakannya PKPD ini, maka semua jalur di kawasan PKPD akan ditutup dan dikendalikan oleh PDRM. Semua warga di kawasan PKPD tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali satu orang perwakilan rumah tangga hanya untuk membeli kebutuhan pokok di kawasan PKPD dalam radius 10 kilometer dari tempat tinggal," katanya.
"Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) akan melakukan tes skrining yang ditargetkan pada semua penduduk di daerah yang terkena dampak," katanya.
Baca juga: Polisi di Malaysia Minta Warga Turunkan Bendera Putih, Anggota Majelis PKR Sebut Ada Ancaman Denda
Ia menambahkan, Komite Koordinasi Program Vaksinasi Nasional juga memastikan bahwa program vaksinasi akan ditingkatkan dan diintensifkan di daerah yang terkena dampak.
“Oleh karena itu, pergerakan lintas kabupaten dan negara bagian untuk tujuan vaksinasi COVID-19 di Pusat Vaksinasi (PPV) di luar kabupaten atau negara tempat tinggal diperbolehkan dengan menunjukkan detail janji temu di aplikasi, situs web, atau SMS MySejahtera,” katanya.
Dia menekankan bahwa pergerakan tidak perlu di luar area perumahan setelah jam 8 malam tidak diperbolehkan kecuali untuk kasus darurat atau mendapatkan izin dari PDRM.
Dia menambahkan bahwa hanya sektor jasa yang boleh beroperasi dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam seperti utilitas, pembersihan dan pembuangan kotoran.
“Selain itu, hanya pabrik makanan dan kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, roti tawar, gula, minyak goreng, tepung terigu, susu segar, susu bubuk bayi, obat-obatan, dan masker wajah yang boleh beroperasi," sebutnya.
“Izin untuk bekerja hanya untuk layanan yang diperlukan atau untuk melakukan tugas resmi pemerintah dengan surat konfirmasi dari majikan atau izin kerja yang sah," imbuhnya.
“Pegawai selain dinas tidak boleh keluar dari kawasan PKPD dan tidak boleh bekerja selama masa PKPD,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa setiap kegiatan olahraga, sosial, rekreasi dan budaya tidak diperbolehkan. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Hafiz 30 Juz Dilantik Jadi Anggota Polri hingga Formasi CPNS & PPPK di Banda Aceh
Baca juga: BERITA POPULER – Tengkorak dalam Pickup, Efek Samping Ivermectin, dari Istri Pejabat Jadi Buruh
Baca juga: BERITA POPULER - Kaget saat Buka Cadar Calon Istri, TV Analog Dimatikan sampai Pemenang Sayembara