SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi, umat Islam akan segera merayakan hari raya Idul Adha 2021 atau Idul Adha 1442 Hijriah.
Ibadah kurban menjadi salah satu topik yang dibahas setiap kali moment Idul Adha datang.
Kali ini, kita akan membahas hukum kurban dengan cara berutang.
Pembahasan tentang hukum kurban dengan cara berutang ini akan diulas di bagian bawah artikel ini, dengan mengutip keterangan Ustaz Abdul Somad dalam sebuah video yang bermula dari pertanyaan artis yaitu Teuku Wisnu.
Untuk diketahui, Selasa (6/7/2021) hari ini, umat Islam telah memasuki hari ke-25 bulan Dzulqa'dah 1442 H.
Itu artinya, hanya kurang dari sepekan lagi, bulan Dzulqa'dah akan segera berakhir dan berganti dengan bulan terakhir dalam penanggalan Hijriah, yakni bulan Dzulhijjah.
Hari raya Idul Adha biasanya selalu dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Untuk tahun 2021, pemerintah belum menetapkan kapan atau pada tanggal berapa Idul Adha dirayakan.
Saat ini, baru Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah menetapkan tanggal jatuhnya 10 Dulhijjah 1442 H.
Menurut PP Muhammadiyah, Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah 1442.
Baca juga: Kisah Inspiratif Tgk Ridwan di Tamiang, Tiap Hari Keliling Kampung Kutip Tabungan Warga untuk Kurban
Dalam keputusan PP Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.
Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H terjadi pada Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.
Dengan demikian, Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 atau bertepatan dengan 9 Zulhijah 1442 H.