BANDA ACEH - Untuk melanjutkan pembebasan tanah jalan tembus Pango, Banda Aceh-Lamsayeun, Aceh Besar, pada tahun anggaran 2021 ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR mengalokasikan dana Rp 8,9 miliar. Tahapan lanjutan pengadaan tanah jalan tersebut sampai Juli 2021 ini menunggu hasil putusan perhitungan harga tanah dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Setelah penetapan harga tanahnya ke luar dari KJPP dan pemilik tanah menerimanya, Dinas PUPR Aceh siap membayarnya, " kata Kadis PUPR Aceh, Ir Mawardi MT melalui Kabid Pembangunan Jalan, Ir Kurnia kepada Serambi, Senin (5/7/2021).
Kurnia menjelaskan, panjang tanah yang perlu diadakan untuk kelanjutan pembangunan jalan tembus T Nyak Makam II/ Prof Ali Hasyimi sampai ke Gampong Lamsayeun, Aceh Besar, depan Kompleks Pendopo Wali Nanggroe itu, sepanjang 2,8 Km x 45 meter.
Pada tahun 2020 lalu, kata Kurnia, melalui sumber dana APBA dengan anggaran Rp 20 miliar, Dinas PUPR Aceh telah berhasil membebaskan tanah sepanjang 500 meter x 45 meter.
Pada tahun anggaran 2021 ini, lanjut Kurnia, Pemerintah Aceh kembali mengalokasikan anggaran untuk pembebasan tanah senilai Rp 8,9 miliar. Anggaran pengadaan tanah senilai itu, menurut perhitungan Dinas PUPR Aceh, hanya mampu membayar dan membebaskan tanah sepanjang 200 meter x 45 meter.
Ini artinya, kata Kurnia, panjang tanah untuk pembangunan jalan tembus Nyak Makam II/Prof Ali Hasyimi sampai Gampong Lamsayeun, masih dibutuhkan sekitar 2,1 Km x 45 meter lagi, dengan perkiraan anggaran sekitar Rp 90 miliar lebih.
Sementara Anggota Komisi IV DPRA, Abdurrahman Ahmad meminta Pemerintah Aceh pada tahun 2022 mendatang agar mengalokasikan anggaran untuk penuntasan proyek pembebasan tanah jalan T Nyak Makam II/Prof Ali Hasyimi-Gampong Lamsayen, Aceh Besar.(her)