SERAMBINEWS.COM - Berikut ini video viral petugas angkut daging pedagang sate yang langgar PPKM Darurat.
Bupati Kudus, HM Hartopo masih menemukan pelanggaran pedagang yang menjual makanan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli 2021 lalu.
"Masih ada (pedagang-Red) yang melakukan pelanggaran dengan makan di tempat. Harapannya besok tidak ada lagi," ujar dia, saat ditemui Senin (5/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya tidak sepakat jika ada petugas mengangkut bahan makanan milik warung makan tersebut.
Baca juga: Sering Dilakukan, Ternyata Masak Telur Pakai Panci Almunium Berbahaya Bagi Tubuh
Baca juga: Terminal Meulaboh Aceh Barat Tergenang Banjir, Mobil Angkutan Umum Pilih Parkir di Jalan
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Juragan Emas, Istri Dikuras Selingkuhan hingga Rencakan Bunuh Suami
Seperti yang terjadi pada warung sate Pak Yadi di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (4/7/2021) kemarin.
Pasalnya, pedagang warung makan atau restoran tetap diizinkan untuk berjualan. Namun yang dilarang adalah melayani pembeli makan di tempat.
"Kalau mau buka silakan boleh, cuma untuk dibungkus. Tidak makan di tempat," jelasnya.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha harus tetap mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sehingga perekonomian masyarakat kecil dapat tetap berputar meski di tengah keterbatasan PPKM darurat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warung makan dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Kendati demikian masih ada restoran dan warung makan yang mengizinkan pengunjung makan di tempat.
Satu di antaranya warung sate Pak Yadi, yang terkena operasi hingga daging kambingnya ikut diambil petugas di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.(jateng.tribunnews.com)