Azhari menyebutkan, kabupaten/kota yang menjadi calon harus melampirkan data sumber daya manusia dan keuangan, ketersediaan sarana dan prasarana sesuai standar provinsi dan nasional.
Kemudian, kata Azhari, dukungan masyarakat dengan memperlihatkan persetujuan tertulis dari bupati, wali kota, DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
"Bagi daerah yang mendaftar diharuskan membayar uang pendaftaran. Serta menyerahkan jaminan berupa uang yang ditandatangani kepala daerah dan Ketua DPRK," kata Azhari.
Selain itu, kabupaten/kota yang mencalonkan telah memiliki 30 persen sarana dan prasarana olahraga yang akan digunakan.
Serta pembangunan sarara dan prasarana minimal dilakukan setahun sebelum pelaksanaan PORA.
"Dan terpenting, pembangunan sarana dan prasarana tidak melanggar hukum dan HAM. Serta menyampaikan rencana anggaran pelaksana pekan olahraga dan sumber anggarannya," kata Azhari.
Azhari menyebutkan, bagi kabupaten kota yang ingin menjadi tuan rumah bersama bisa menyampaikan setelah masing-masing menyampaikan permohonan tersendiri.
Permohonan tuan rumah bersama harus tanda tangani masing-masing bupati wali kota.
"Syarat menjadi tuan rumah bersama, kabupaten kota harus berdampingan secara geografis. Sedangkan syarat lainnya, sama dengan calon tunggal," kata mantan anggora DPR Aceh tersebut.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Pria 15 Tahun, Korban Ditarik Dalam Gubuk, Berawal Kenalan di Medsos
Baca juga: Komunitas Aceh di Malaysia Mulai Salurkan Bantuan Bahan Makanan untuk Warga Terkena Dampak Lockdown
Baca juga: Fakta Presiden Haiti Dibunuh Tentara Bayaran, 4 Pelaku Tewas, Jovenel Moïse Pernah Disuruh Mundur
Baca juga: 6 Manfaat Daun Salam, Lancarkan Pencernaan, Obati Batuk Hingga Atasi Diabetes, Ini Cara Penggunaan
Tim ini bukan yang menetapkan kabupaten kota tuan rumah PORA 2026.
Yang menetapkan, kata Azhari, adalah anggota KONI Aceh yang memiliki hak suara.
Penetapan tuan rumah PORA XV Tahun 2026 dilakukan dalam rapat anggota KONI Aceh yang direncanakan pada Agustus 2021.
"Tugas kami hanya menerima pendaftaran, memverifikasi administrasi dan juga verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat pencalonan," kata Azhari.
Sebagaimana diketahui, pada penetapan tuan rumah PORA 2022 diikuti enam kabupaten/kota.
Adapun kabupaten/kota yang mendaftar adalah Aceh Jaya dan Aceh Barat mengajukan diri sebagai tuan rumah bersama.