Jika sampai akhir Juli belum dicairkan maka, sanksinya tidak lagi dapat dana desa tahap II.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Desa di Aceh Singkil, harus segera mengajukan pengusulan pencairan dana desa tahap II sumber anggaran APBN.
Sebab, batas waktu pencarian sampai akhir Juli.
Jika sampai akhir Juli belum dicairkan maka, sanksinya tidak lagi dapat dana desa tahap II.
Sebab, dana tersebut menjadi silpa negara dan tidak disalurkan ke rekening kas desa (RKD).
Kabid Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Rustam, Jumat (9/7/2021) menyebutkan, dari 116 desa Kabupaten itu, baru 60 desa ajukan pengusulan dana desa tahap II.
"56 desa lagi belum ajukan, padahal sudah diingatkan melalui surat Pak Sekda," kata Rustam.
Baca juga: Aceh Urutan 8 Nasional, Terkait Penyaluran Dana Desa
Menurut Rustam, dana desa tahap II yang bersumber dari APBN sangat penting.
Sebab, digunakan untuk membiayai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemudian, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta bantuan langsung tunai (BLT).
Khusus penyaluran BLT, desa wajib menyampaikan laporan realisasinya kepada DPMK.
Sebab, program tersebut sebagai upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 kepada masyarakat ekonomi lemah.
Rustam mengimbau, keuchik segara ajukan pengusulan dana desa tahap II selagi masih ada waktu.
"Kami siap membantu agar tidak ada kendala. Sebab jika tidak cair yang rugi desa dan daerah," ujarnya.(*)
Baca juga: Berkas Pengajuan Dana Desa Tahap II Milik 6 Gampong di Aceh Jaya ke KPPN Meulaboh, Senin Nanti Cair