Tahun Ajaran Baru

Sistem Belajar Tahun Ajaran Baru Disesuaikan dengan Kondisi Daerah Selama Pandemi Covid-19

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdik Aceh, Drs Alhudri MM

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Al Hudri MM menyatakan pelaksanaan sistem belajar tahun ajaran baru 2021/2022, untuk siswa SMA, SMK dan SLB di Aceh yang akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang, disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

“Misalnya Kota Banda Aceh, bulan Juli ini status daerahnya masih berzona merah, dengan resiko tinggi penularan virus corona, maka sistem belajar anak SMA, SMK dan SLB nya dilakukan dengan sistem daring atau on line, tak boleh tatap muka, ” kata Kadisdik Aceh, Drs Al Hudri MM didampingi Kepala Bidang SMA Hamdani kepada Serambinews.com, Jumat (9/7/2021) di Banda Aceh.

Al Hudri menjelaskan, menurut sumber wibesite Satgas Covid Pusat Rabu, 7 Juli 2021 ada dua daerah dari 23 kabupaten/kota, yang kondisi daerahnya berzona merah, yaitu Banda Aceh dan Aceh Tengah.

Maka sistem belajar anak SMA, SMK dan SLB di dua daerah itu dilarang menggunakan sistem tatap muka, melainkan dilakukan secara daring atau online.

Laporan Kawal Covid-19 Indonesia, Banyak Sekolah Belajar Tatap Muka Meski Edaran tidak Mengizinkan

Kendati sistem belajar siswa SMA/SMK dan SLB untuk daerah berzona merah, dilakukan secara daring atau online, kata Al Hudri, tapi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru Kelas dan guru mata pelajaran yang ada, mengajara mata pelajaran pada hari yang bersangkutan, bersama staf tenega kependidikannya, wajib hadir ke sekolah untuk menyampaikan materi pelajaran bagi siswa/siswinya secara daring.

Di dalam ruang Dewan Guru, kata Al Hudri, perlu diwaspadai atau dihindari terjadinya penumpukan atau kerumunan anggota Dewan guru, dalam jumlah yang banyak.

Daerah yang berzona kuning, sebut Al Hudri, sementara ini ada enam, yaitu Kabupaten Simeulue, Pidi Jaya, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam.

Banda Aceh Zona Merah, Pimpinan dan Anggota DPRK Tinjau Sekolah, Farid Minta Kembali Belajar Daring

Sedangkan untuk daerah berzona orange ada 15 daerah, yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Lhokseumawe, Bireuen, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Abdya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Gayo Lues.

Untuk daerah yang berzona kuning dan orange, kata Al Hudri, sistem belajarnya menggunakan sistem tatap muka, dengan sistem shift.

Misalnya dalam satu lokal, ada 40 orang siswa, jam belajarnya dibagi dua masing-masing 20 orang. Untuk shift pagi dari pukul 08.00-12 WIB, sebanyak 20 orang dan shift siang dari pukul 14.00 -18.00 WIB sebanyak 20 orang.

Kepala Bidang SMA Disdik Aceh, Hamdani menjelaskan, dalam pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2021/2022 antara Disdik Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh, sudah menyepakati sistem belajar siswa SMA, SMK, MAN dan SLB untuk mencegah penularan virus corona dikalangan anak sekolah SMA, SMK, MAN dan SLB dan Dewan Guru, menggunakan tiga sistem belajar.

Pertama, untuk daerah yang berzona merah, yang penularan kasus covid 19 beresiko tinggi, sistem pembelajarannya secara daring ataua online.

Sangat dilarang melakukan sistem pembelajaran tatap muka. Kedua untuk daerah yang berzona orang dan kuning, sistem pembelajarannya secara shift, tapi tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan ketiga, untuk daerah berzona hijau, sistem pembelajarannya tatap muka penuh atau luring, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat, dalam lingkungan sekolah dan ruang belajarnya.

Halaman
12

Berita Terkini