Setelah bebas, ia akan membangun kehidupan yang baru bersama keluarga kecilnya di Desa Gunci, Sawang, Aceh Utara.
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Bharaini alias Bahraini Agam (40), warga Desa Gunci, Sawang, Aceh Utara yang merupakan salah satu mantan narapidana terorisme jaringan Majalengka, kini telah menghirup udara bebas.
Bahraini Agam dijerat dengan melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendana terorisme dan telah menjalani hukuman 5,5 tahun (divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur).
Setelah bebas, ia akan membangun kehidupan yang baru bersama keluarga kecilnya di Desa Gunci, Sawang, Aceh Utara.
"Saya akan bekerja apa saja yang penting halal dan berkah", Kata Bahrain saat bertemu dengan Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, Jumat (9/7/2021).
Menurut Bahraini, Ia berencana berkebun atau bertani sambil berdagang kelontong untuk memenuhi kehidupan sehari hari.
Untuk sementara, lanjut Bahraini, dirinya masih menumpang tinggal di rumah orang tuanya.
Baca juga: Selain Temui Dandim, Enam Mantan Napiter Minta di Pertemukan Dengan Wali Kota dan Bupati Aceh Utara
Ia berharap, TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat memberikan bantuan tempat tinggal maupun lahan untuk berkebun memenuhi kebutuhan sehari hari.
Sementara Komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP mengatakan perlu penanganan serius dari semua stockholder, bersinergi terhadap para mantan napiter tersebut.
Lalu mengedepankan pola pembinaan secara humanis, agar para mantan napiter tersebut tidak kembali terpapar paham radikal.
"Jadikan kejadian yang lalu sebagai pengalaman hidup dan jangan terulang kembali, mari kita songsong masa depan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Dandim Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, kepada Serambinews.com, Sabtu (10/7/2021).
Disebutkan Letkol Arm Oke Kistiyanto, para mantan narapidana kasus terorisme dapat menjadi agen-agen perdamaian di dalam lingkungan masyarakat.
"Contoh hal kecilnya diantaranya, membantu suksesnya program pemerintah dalam memerangi Covid-19 di lingkungan sekitar", pungkasnya.
Dandim juga menambahkan, mantan narapidana tindak pidana terorisme jaringan Majalengka asal Aceh Utara tersebut telah banyak bercerita setelah dirinya bebas dari hukuman penjara.
Pertemuan ini merupakan pertemuan kali pertama sekembalinya dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, Bahraini Agam ditangkap oleh Densus 88 bersama Polda Aceh saat membantu adiknya, Sulaiman (25), membangun saluran di Gampong Blang Teurakan, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 26 November 2016 terkait jaringan teroris Majalengka Jawa Barat.(*)
Baca juga: Kadistan Aceh Utara, Siap Bantu Mantan Napiter Kebangkan Pepaya California dan Tanaman Porang