Berita Aceh

Jubir: Protokol Kesehatan Idul Adha 1442 H Berdasarkan Taushiyah MPU Aceh

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Idul Adha 1442 H Berdasarkan Taushiyah MPU Aceh

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Protokol Kesehatan dalam penyelenggaran shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M  dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 berdasarkan ketetapan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H.

“Rujukan protokol kesehatan untuk pencegahan, pengendalian, dan  memutuskan rantai penularan Covid-19 pada saat ibadah Idul Adha dan ibadah qurban itu perlu kami sampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin (12/7/2021).

Baca juga: 2 Pria Mengamuk dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Polisi Tangkap Pelaku dan Begini Pengakuannya

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu menuturkan, Taushiyah MPU Aceh yang bertarikh 27 Dzulqa’dah 1442 H/ 8 Juli 2021 M tersebut memuat enam ketetapan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Qurban dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 M.

Pertama, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk menyambut hari raya ‘Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat ‘Id dan penyembelihan qurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama;

Kedua, diminta kepada pengurus masjid dan tempat shalat ‘Id lainnya untuk mengatur pelaksanaan shalat ‘Id dan khuthbah secara padat dan singkat serta memperhatikan protokol kesehatan;

Baca juga: Harga Emas Turun, Selasa 13 Juli 2021, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram

Ketiga, diminta kepada panitia penyembelihan hewan qurban untuk menyesuaikan jumlah personilnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari;

Keempat, dinimta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

Kelima, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan;

Keenam, diminta kepada Pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan Ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya.

Sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Baca juga: Napi Lhokseumawe Mulai Divaksin Covid-19

Ketetapan-ketetapan Taushiyah MPU Aceh itulah yang kemudian dituang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tanggal 9 Juli 2021 dalam bentuk ketentuan teknis penerapatan protokol kesehatan dalam penyelanggaran shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.

Jadi, apa yang disampai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Bapak Muhammad Iswanto, yang diberitakan media, Sabtu (10/7/2021), sudah sesuai dengan Taushiyah MPU Aceh.

Masyarakat diminta untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah, dan kediaman masing-masing dengan protokol kesehatan, bukan melakukan takbir keliling.

“Mari mengindahkan ketetapan Taushiyah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Idul Adha dan ibadah qurban sesuai protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman Covid-19 saat ini,” imbau SAG. (*)

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Nasional 36.197 Orang, Aceh 67 Orang

Berita Terkini