Pemuda 20 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Kenalan di Acara Pernikahan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Pemuda 20 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Kenalan di Acara Pernikahan

SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda nekat merudapaksa gadis masih di bawah umur.

Pelaku merudapaksa korban di kebun kopi.

Gadis berinisial RP (13) menjadi korban rudapaksa.

Korban dirudapaksa oleh pemuda bernama Andika (20).

Keduanya baru saling mengenal saat bertemu di acara pernikahan.

Modus pelaku adalah mengantar korban pulang.

Namun, bukannya diantar ke rumah, pelaku justru membawa korban ke kebun kopi lalu dirudapaksa.

Peristiwa itu terjadi di Desa Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku telah diamankan pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya.

Baca juga: Modus Tanya Keperawanan, Ayah Nodai Putri Kandungnya, Korban Dirudapaksa di Wisma

Baca juga: Tolak Ajakan Menikah, Janda Muda Dirudapaksa 5 Pria Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap

"Jumat (09/07/2021) malam korban berkenalan dengan tersangka di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di desa yang ada di kabupaten Empat Lawang)."

"Saat akan pulang tersangka menawari korban untuk kemudian mengantarkan korban pulang", ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK

Setelah korban RP menyetujui ajakan Andika untuk pulang bersama, di tengah jalan RP sempat curiga terhadap Andika karena motor yang dikendarainya tidak mengarah ke rumahnya akan terapi mengarah ke kebun kopi.

"Setibanya di kebun kopi pelaku langsung mendorong dan merudapaksa korban secara paksa" Jelas Wanda.

Tidak kurang dari 1x24 jam setelah korban dan orang tuanya melapor ke Satreskrim Empat Lawang yakni pada Sabtu (10/07/2021), Tim Elang Satreskrim Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku.

Dimana atas kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Baca juga: Dokter Lois Owien Tak Ditahan, Mengaku Menyesal hingga Janji Tak Hilangkan Barang Bukti

Baca juga: Sambut HUT Adhiyaksa Ke-61, Kejari Sabang Berikan Bantuan kepada Fakir Miskin

Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Dailami Tinjau ODGJ di RSUD Muyang Kute, Ajak Dialog Pasien Gangguan Jiwa

(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)

TribunSumsel.com dengan judul Modus Antar Pulang, Pemuda di Empat Lawang Rudapaksa Gadis di Kebun Kopi

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkini