Idul Adha 1442 H

Sulit Bepergian Karena PPKM, Sahkah Kurban di Kampung Halaman Bila Tidak Disaksikan? Ini Ulasannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perayaan Idul Adha 2021.

"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"

"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.

UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.

Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik.

Tapi jika tidak disebutkan, pahalanya tetap sampai.

Pentapan Idul Adha 1442 H

Sementara itu, Kementerian Agama pada Sabtu (10/7/2021) lalu sudah menggelar sidang isbat untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah 1442 H.

Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan secara daring dan terbatas itu, ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Selasa (20/7/2021).

"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021," kata Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat memimpin sidang isbat melalui siaran langsung Kemenag RI, Sabtu malam.

Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini dibahas UAS dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Demi Sesuap Nasi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pembahasan soal ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online.

"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"

"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya Teuku Wisnu pada UAS.

Berikut penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak menyaksikan langsung saat disembelih.

Soal menyaksikan hewan kurban saat disembelih, UAS meminta bagi yang melaksanakan kurban untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.

Halaman
1234

Berita Terkini