Idul Adha 1442 H

Sulit Bepergian Karena PPKM, Sahkah Kurban di Kampung Halaman Bila Tidak Disaksikan? Ini Ulasannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perayaan Idul Adha 2021.

Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.

"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," ujar UAS.

Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, kata UAS, adalah sunnah.

Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah.

Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.

Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.

Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan.

Yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).

Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.

"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.

Penetapan Hari Raya Idul Adha 1442 H oleh pemerintah sejalan dengan keputusan Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah juga telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021, yang tertuang dalam Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA SEPUTAR IDUL ADHA 1442 H

Berita Terkini