Ia lantas menyarankan agar rapat diskor sejam, kemudian buka lagi.
Jika dalam skor hingga tiga hari tidak juga kuorum, maka qanun APBK diserahkan kepada gubernur.
Taufik, anggota DPRK lainnya menyatakan, berdasarkan pandangan fraksi dari tiga fraksi dua sudah menerima.
Sehingga tidak ada masalah lagi secara fraksi, walau satu tidak hadir.
Hanya saja untuk mengambil keputusan, harus memenuhi kuorum.
"Untuk itu sebaiknya dibahas dalam Bamus (badan musyawarah), agar dapat dipelajari aturannya lebih mendalam," tukasnya.
Sementara Yulihardin anggota DPRK Aceh Singkil dari PAN, menyatakan berdasarkan HP-nya anggota DPRK yang tak hadir ada di sekitar Kampung Baru.
Artinya, dekat dengan kantor DPRK.
"Hanya saja kita tidak tahu alasan tidak masuk ke kantor. Mungkin ada yang belum diselesaikan, silahkan dibicarakan," kata Yulihardin.
Rapat paripurna pun akhirnya diskor sambil menunggu Bamus mengambil keputusan.(*)
Baca juga: Kolonel Laut Dimmi Oumry Tinggalkan Mako Lanal Lhokseumawe, Jabat Dansatrol di Lantamal I Belawan